Riau (Indigonews) – Setelah menjalani sidang perdata di pengadilan Negeri Rengat terkait konpensasi dengan koperasi Barokah tetang lahan plasma dengan berbapak angkat Mitra Kola KKPA PT TSM Tani Subur Makmur di Desa Sungai Guntung Hilir.
Sidang yang ke 10 di Pengadilan Negeri Rengat, dari pihak kuasa hukum penggugat mengantarkan surat duplik bukti surat dari penggugat Joni Indrawani dan kawan kawan ke Pengadilan Negeri Rengat, Senin (3/12/2018).
Kuasa hukum masyarakat Desa Sungai Guntung Hilir, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Uli Situmorang mengatakan sebagai kuasa hukum dari penggugat masyarakat Desa Sungai Guntung Hilir Kecamatan Rengat Inhu mengikuti sidang yang ke sepuluh
dengan agenda menyerahkan duplik atau surat surat bukti penggugat ke Pengadilan Negeri.
Warga yang di kuasakan dari Dua Desa untuk pengurusan terkait kopensasi lahan perkebunan yang satu hamparan dengan luas 400 Ha yang di kelola koperasi Barokah di Desa Sungai Guntung Hilir dan Sungai Guntung Tengah yang tidak ada penjelasan hingga saat ini.
Di Pengadilan Negeri inhu bahwa dalam gugatan ke pengadilan Rengat menggugat tetang kopensasi dari 2005 sampai 2018 dengan saat sekarang belum ada penjelasan dari koperasi dan serta pihak PT. TSM Tani Subur Makmur.
“Makanya kita mengajukan gugatan ke pengadilan Negeri Inhu, penggugat melalui kuasa hukum Y l/ BLH dari pekan Baru Propinsi Riau,” ujarnya.
Di katakan lagi Joni Indrawani dalam gugatan ini di kuasakan oleh dua desa pada tanggal 10 Agustus 2018 dan melaporkan gugatan kepengadilan Rengat dengan No perkara23/dptg /2018 PN Rgt .
“Harapan saya dan kawan kawan kepada majelis hakim yang mulia mengabulkan gugatan dan memohon keadilan yang seadil adilnya di dalam perkara ini terhadap penggugat,” ucap Joni Indrawani sebagai penggugat. Jumari
Discussion about this post