Medan (Indigonews) – Team Pegasus Polsek Medan Kota berhasil amankan Risma br Silaen (39) bekerja sebagai baby sister, lari menggondol harta majikanya berupa emas murni 78gram dan jam tangan merk Alba serta Hp android merk Samsung J2.
Penangkapan boru Silaen hasil litdik team pegasus atas laporan majikanya (korban.red) Dermawan Elfrida Siahaan (66) warga jalan Jati II Sarulla Kota Medan dengan nomor LP/ 853 /K/XI/2018/SU/RESTABES/SEK MEDAN KOTA tertanggal 09 November 2018 silam.
Penangkapan Risma br Silaen bermula dari pengintaian team kepolisian akan gerak gerik Marolop Bemaputra Situmorang (32) yang keseharian selaku sopir saat melihat kepolisian, sehingga team mengamankan Marolop dan akhirnya dilakukan interogasi dan mengakui dirinya suami dari tersangka.
Harta yang dilarikan Risma dan berhasil diamankan kepolisian berupa, Kalung rantai 20 gram, mainan kalung emas 10 gram, kerabu emas 10gram, kerabu emas kendari 8 gram, gelang emas 10gram, cincin emas model rotan 10 gram, satu set kalung emas 10gram + berlian mainan kalung, kerabu berlian model ronyot, satu buah jam tangan merk ALBA, uang tunai sebesar 200 ribu rupiah dan HP SAMSUNG GALAXY J2 sehingga total kerugian korban mencapai Rp. 90.000.000.
Kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri diamankan di Polsek Medan Kota dan diganjar Pasal 363 KUHPidana. HSirait
Discussion about this post