Langkat (Indigonews) – Keluarga Almarhum MH. Amin Ismail (75) warga Perumahan Komplek Pemda Jalan Murai, Lk X, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat histeris dan tidak terima akan pembunuhan yang mengakibatkan meninggalnya salah seorang anggota keluarga dengan tidak wajar.
Pembunuhan dilakukan Yopi Ari Prabowo (30) warga Jalan Perwira Link. VI, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, saat ini telah berhasil ditangkap dan diamankan Satreskrim Polres Langkat, Jumat (7/12/2018).
Penangkapan Tersangka hasil pengembangan penyelidikan bahwa diketahui barang milik korban berupa satu inut Handphone berada ditangan tersangka Lilik Suhadi (40) yang diduga selama ini berprofesi sebagai penadah barang curian.
Setelah Lilik diamankan dan dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa Barang Bukti dibelinya dari Yopi seharga Rp. 80.000.- (delapan puluh ribu rupiah) atas pengakuanya Team Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat langsung bergerak cepat menuju rumah tersangka pelaku pembunuhan.
Tersangka pembunuhan (Yopi.red) berhasil diamankan saat berada dirumahnya, Yopi pun tak berani berdalih sampai akhirnya mengakui bahwa benar dirinya yang melakukan pembunuhan kepada korban yang merupakan kakek kandungnya.
Korban dibunuh dengan cara dipukul menggunakan ALU milik korban sebanyak 3 (tiga) kali dibagian kepala dan wajah. Setelah membunuh korban, Yopi mengambil barang milik korban berupa satu unit HP merk Nokia warna Hitam dan satu unit sepeda merk PACIFIC, warna biru. Hsirait
Discussion about this post