Bandung (Indigonews) – Menjaga ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat (Tibumtran Linmas) di lingkungan masing-masing merupakan tanggung jawab seluruh steakholder. Demikian dikemukakan Wakil Walikota Bandung, Yana Mulyana pada Forum Group Discussion (FGD) Raperda Kota Bandung tentang Tibumtran Linmas, di Hotel Grand Pasundan, Jalan Peta, Selasa (04/12/2018).
“Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak bisa mewujudkan Tibumtran Linmas dengan baik tanpa dukungan seluruh pihak terkait, khususnya masyarakat,” ucapnya.
Menurut Yana, FDG tentang ketertiban keamanan dan kenyaman merupakan bagian dari penyusunan rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat (Tibumtran Linmas) sehingga hasilnya bisa menampung semua aspirasi.
“Dengan diselenggarakannya FGD ini, partisipasi menjadi kekuatan untuk pembangun di masa mendatang, selian itu untuk mewujudkan Bandung yang aman, nyaman dan kondusif,” ujarnya.
Yana menyatakan, sesuai Peraturan Pemerintah no 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, yang memerintahkan bahwa urusan Tibumtran Linmas merupakan sub urusan wajib pelayanan dasar sehingga setiap pemerintah daerah membentuk suatu produk hukum yang mengatur mengenai Tibumtran Linmas.
“Menitipkan kepada petugas kewilayah, untuk tetap menjaga keamanan beberapa zona yang sudah ditata agar dikawal sehingga menjadikan rasa nyaman di kewilayahan masing-masing,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Dadang Iriana mengatakan, tujuan FGD Raperda Tibumtran Linmas, dalam rangka menyukseskan pembentukan Perda Kota Bandung tentang ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.
“Ini untuk mengakomodir urusan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sebagai urusan wajib pelayanan dasar sesuai dalam pasal 12 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah,” tuturnya. Lamhot Siadari
Discussion about this post