Langkat (Indigonews) – Sial dialami Surya Widodo (30) warga Sergei yang berdomisili dirumah kontrakan jalan Tanjung Pura Simpang Alur Rejo, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat saat tidur nyenyak malah harta bendanya dicuri orang tak dikenal, Minggu (9/12/2018) pukul 03.00Wib.
Adapun harta benda yang hilang dicuti dari dalam rumah kontrakan Widodo, uang tunai Rp.7.000.000.- (tujuh juta rupiah); Sepeda Motor Merk Honda Beat BK 5517 PBB warna Biru putih tahun 2018; Handphone merk samsung GALAXY J7 PRO.
Kapolsek Pangkalan Brandan membenarkan adanya laporan pencurian dengan kekerasan yang dialami korban dirumah kontrakanya dan saat ini Widodo selaku korban sudah membuat lanporkan terjadinya Tindak Pidana Pencurian dgn Kekerasan Pasal 365 KUHP. Adapun saksi pelapor yang mengetahui tindak pidana pencurian dengan kekerasan atas nama Andi Sembiring (50) dan Sayuti (45).
Pelaku sempat melakukan penganiayaan kepada Surya, penganiayaan terjadi saat pelaku dipergoki Surya masuki kamar korban pencurian, merasa perbuatanya diketahui tanpa perhitungan Pelaku langsung menaniaya Surya dengan cara menikam saksi secara membabi buta pada bahagian perut, tangan, dagu dan lain lain hingga pelaku jatuh terkapar di tempat tidur dan pura pura pingsan agar pelaku menghentikan aksinya.
Kemudian pelaku mengambil tas milik korban yang berisi uang sebesar Rp.7.000.000 dan mengambil Hp Android merk Samsung Galaxy J7 pro dan mengambil sepeda motor milik korban merk Honda Beat BK 5517 warna Putih Biru, dan pelaku keluar melalui pintu depan dan mengunci pintu depan dengan rantai gembok. HSirait
Discussion about this post