Taput (Indigonews) – Kasus dugaan korupsi pengadaan pakan ternak pada Tahun Anggaran (TA) 2014 senilai Rp 1.092.000.000, yang di kerjakan oleh perusahaan CV Tiur Catering di duga rugikan negara senilai Rp 293 juta.
Kasi Pidsus Symon Morrys SH.MH membenarkan baru-baru ini kepada Indigonews di kantor Kejaksaan Negeri Tarutung telah memegang alat bukti lengkap dan menkelaskan kemungkinan akan bertambah jumlah tersangka.
“Kita telah memiliki lebih dari dua alat bukti untuk menetapkan kedua tersangka NS (sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dan CT ( rekanan Penyedia ), baik melalui biaya angkutan dan bahkan korporasi antara beberapa perusahaan untuk memenangkan CV Tiur Catering” jelasnya.
“Juga tidak terlepas kemungkinan besar tersangka bisa bertambah, sebab pengadaan pakan tersebut dalam lelang pengadaan, sudah ada sejumlah perusahaan yang bekerja sama secara bergantian sebagai pemenang” cetus Symon.
Harapan juga di sampaikan oleh Ketua LSM Pijar Keadilan Sumatera Utara Osborn Siahaan kepada Indigonews , Sabtu (08/12), kiranya juga proyek pembangunan kantor BPTU yang baru berada di Silangit juga di usut oleh pihak kejaksaan negeri Tarutung, sebab bangunan tersebut baru di resmikan, akan tetapi sejumlah fasilitas tidak berfungsi.
Disamping itu lanjut Osborn, adanya dugaan penerimaan fee proyek dari sejumlah rekanan dari Aceh yang bekerja di BPTU Sinur Sibirongborong, sehingga kegiatan tersebut jatuh tempo masa pekerjaannya.
Dan untuk kasus dugaan pengadaan pakan TA 2014, pihak Kejaksaan tentunya harus transparan, pihak rekana dan PPK yang sudah di tetapkan tersangka tentu juga harus mengetahui apa hasil Audit BPKP yang di pegang pihak kejaksaan, sebab PPK dan pihak rekanan tidak mengetahui atau memegang hasil Audit BPKP tersebut. Freddy Hutasoit
Discussion about this post