Taput (Indigonews) – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara beberap hari silam (Jumat, 7/12/2018) melakukan mutasi terhadap sejumlah pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara, akan tetapi dari jumlah 110 orang yang dilantik, ada mendapat jabatan strategis yang diduga pernah menjalani kasus pidana di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten tetangga semasa bertugas disana.
Menanggapi hal demikian, Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Edward Tampubolon kepada Indigonews menjelaskan akan melakukan cek dan evaluasi kepada pejabat yang pernah terpidana.
“Kita belum tau dalam hal demikian, namun hal itu akan segera kita cek dan evaluasi kembali apabila terbukti ada pejabat yang diangkat pernah melakukan perbuatan pidana” ujarnya.
Kepala Inspektorat Taput, Manoras Taraja SH sebelumnya juga mengatakan hal yang sama akan melakukan verikasi dan evaluasi.
“Akan kita cek apabila ada pejabat yang baru diangkat pernah melakukan perbuatan tindak pidana sebelumnya” jelasnya.
Asisten III Taput, Setya Dharma Nababan yang membidangi Administrasi, melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintah dibidang perencanaan pembamgunan, pendapatan dan pengelolaan keuangan daerah, kepegawaian, pengawasan, perpustakaan dan kearsipan pelayanan terpadu, saat dikonfirmasi seputar adanya pengangkatan pejabat yang diduga pernah menjalani hukuman pidana, sampai berita ini di muat, Sekda Dharma Nababan tidak mau menjawab.
Kepala BKD Taput, Hotman Nababan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya sedang tugas di Medan.
“Saya masih di Medan, namun hal itu akan segera kita cek kebenaranya” singkatnya.
Ketua LSM Pijar Keadilan Sumatera Utara Osborn Siahaan angkat bicara dalam hal ini, “atas adanya dugaan pengangkatan mantan narapidana menduduki jabatan strategis itu merupakan suatu kesalahan dari Asisten III yang membidangi pengawasan dan kepegawaian, juga kesalahan pihak BKD dalam hal pengusulan tanpa mengetahui tracrecord seseorang yang mau di usulkan”.
Dalam hal ini, mereka dengan sengajanya untuk mempermalukan Kepala Daerah, sebab banyak kepala Daerah tidak mengetahui peraturan dan perundang undangan, sehingga pemerintah membentuk tiga Asisten untuk membantu Kepala Daerah bekerja, “ini malah mau mempermalukan Kepala Daerah”.
“Untuk itu saran kepada Bupati Kabupaten Tapanuli Utara, kiranya jabatan asisten III dan BKD juga di evaluasi, sebab mereka tidak melakukan tugasnya dengan tepat” harap Osborn. Freddy Hutasoit
Discussion about this post