Langkat (Indigonews) – M. Akbar alias Oek (27) warga jalan Suka Mulia Gang Meriam, Kelurahan Pelawi Selatan Kecamatan Babalan, Kabupate Langkat berhasil diamankan personil Polsek Pangkalan Brandan, Selasa (11/12/2018).
Tersangka diamankan atas pengaduan H. Agus Salim (46) seorang pengusaha tinggal di jalan Suka Mulia, Desa Pelawi Selatan, Babalan Langkat, No. Pol : LP/65/IV/2018/SU/LKT.-Brandan, tertanggal 19 April 2018 silam yang mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000.000.- atas hilangnya dicuri barang barang miliknya digudang usahanya.
H. Agus Salim mengetahui bahwa harta bendanya berupa 2 buah alat ketam Listrik, 2 buah Grover Listrik, 2 Gipsu Listrik, 1 buah Bor Listrik telah hilang dicuri setelah mendapat pemberitahuan dari pekerjanya Riswanto (47) dan Putra (47), Kamis (19/4/2018) pukul 08.00Wib Silam.
Tersangka berhasil ditangkap setelah jajaran personil Polsek Pangkalan Brandan mendalami LP dan melakukan pencarian tersangka, sehingga personil mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka semejak pencurian 8 bulan silam baru mulai kelihatan di salah satu Warnet jalan Suka Mulia, Desa Pelawi Selatan.
Kemudian unit Reskrim menuju ketempat tersebut dan berhasil menangkap dan mengamankan pelaku dan membawa ke Mapolsek untuk proses Hukum lebih lanjut. HSirait
Discussion about this post