Langkat (Indigonews) – Dua kawanan khusus maling rumah kosong, Ali Hidayat alias Iday (40) warga Jalan Suka Mulia Gang Parman Kelurahan Pelawi Selatan Kecamatan Babalan dan Budi Sahrianto alias Kibo (26) warga Jalan Sutomo Gang Seroja, Desa Pelawi Selatan Kecamata. Babalan, Kabupaten Langkat berhasil dibekuk personil Polsek Pangkalan Brandan, Selasa (11/12/2018) pukul 04.00Wib.
Pencurian terjadi saat Korban, Rusmiati (56) berada dirumah anaknya di Lampung, namun tetangganya Christin Sagala dan Sugeng Sagala menelephone korban bahwa rumahnya dalam kondisi terbuka dan harta bendanya telah digondol pencuri, Minggu (4/12/2018) pukul 08.00Wib.
Atas kerugian yang diamali berupa, Becak bermotor Jenis Honda Revo warna hitam tanpa Plat, 1 buah Kipas angin merek Arashi dan 1 Unit TV merek Sharp ukuran 24 inchi, Cicin 5gram, Kulkas, HP dan VCD digondon maling, korban membuat Laporan Polisi : No. Pol : LP/180/XII/2018/SU/LKT.-Brandan tertanggal 11 Desember 2018.
Kapolsek Pangkalan Brandan membenarkan penangkapan kedua tersangka pelaku pencurian khusus rumah kosong yang ditinggal dab menjelaskan bahwa korban mengalami kerugian berkisar Rp. 10.000.000, tetapi BB diamankan tidak keselurahan kerugian korban. HSirait
Discussion about this post