Sumut (Indigonews) – Akhir- akhir ini panasnya perbincangan tentang pembagian dana CSR Inalum pada setiap Kabupaten/Kota di Sumatera Utara, dimana daerah yang memiliki pulau seperti Kabupaten Samosir dan Kabupaten Tapanuli Utara mendapat dana CSR Inalum sangat minim apabila dibanding Kabupaten yang tidak memiliki pulau atau debit air untuk kebutuhan Inalum, Demikian disampaikan Osborn Siahaan selaku ketua Pijar Keadilan Sumatera Utara kepada Indigonews.
Kabupaten Samosir hanya mendapat Rp. 5,4M, Kabupaten Tapanuli Utara mendapat Rp. 6,7M, akan tetapi Kabupaten Langkat yang dapat dikatakan tidak memiliki debit air sebagai pasokan untuk Inalum ternyata mendapat CSR Inalum sebesar Rp. 53,3M serta Kabupaten Deli Serdang mendapat Rp.12M.
Untuk itu pihak Pemerintah Propinsi Sumatera Utara agar secepatnya melakukan evaluasi kembali atas pembagian dana CSR Inalum, dimana ada ketidak adilan pada pembangian, juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kiranya ikut serta dalam pengawasan dalam hal pembagian CSR, dengan tujuan agar tidak terjadi praktek korupsi dalam hal pembangian CSR.
Ketua Komisi A DPRD Sumut, Neizar Joely saat dikonfirmasi mengatakan terjadinya pembangian yang tidak sesuai, ini disebabkan bahwa Perda di Pemerintah Sumut belum ada untuk mengenai CSR, seharusnya dibuat dulu oleh Biro Hukum Pemprovsu dengan tujuan agar payung hukum membungkus setiap CSR perusahaan yang ada di Sumatera Utara ada.
“Seharusnya pembagian CSR ini secara langsung oleh pihak Inalum, dengan alasan agar tersentuh kesejahteraan itu kepada masyarakat Sumatera Utara walau juga melalui Kabupaten/Kota masing masing, karena tujuan CSR adalah untuk kesejahteraan masyarakat dan untuk pembagian CSR untuk Langkat, tentu ada indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) disana” jelas Neizar.
Bupati Kabupaten Samosir Rapidin Simbolon saat di konfirmasi mengatakan sangat tidak adil pembagian CSR oleh pihak Pemprov Sumatera Utara.
“Sementara yang kita harapkan adalah ketransfaranan dalam hal pembagian, janganlah kesewenang-wenangan pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara” ujar Bupati secara singkat.
Kejanggalan juga terlihat CSR Inalum kepada Pemkab Simalungun sebesar Rp. 117Milar hal ini menjadi dugaan telah adanya penyalahgunaan yang dilakukan Pemkab Simalungun akan dana yang didapat, Anehnya sampai saat ini Pemkab Simalungun tidak pernah transparan akan dana CSR Inalum dalam hal peruntukanya. Freddy Hutasoit / Red
Discussion about this post