ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Terms
Jumat, Februari 26, 2021
Situs Berita Online Indigo
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
Home Regional Bandung

PT. BIP Tak Miliki Izin, 7 Tahun Beroperasi Tak Pernah Bayar Pajak

Pemkab Bandung Barat Diduga Menerima Upeti

22 Desember 2018
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung (Indigonews) – Diduga tidak miliki izin, malah sankin anehnya PT. BIP menunggak pajak, sehingga beredar informasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat akan melakukan penyegelan perusahaan yang tidak patuh hukum tersebut.

Kepala Bidang Pajak II, Donny membenarkan akan melakukan penyegelan PT. BIP yang sudah beroperasi selama 7 tahun tidak pernah melakukan pembayaran pajak sekalipun dan tidak miliki Izin.

Dijumpai diruang kerjanya di Lantai II Gedung C, Donny melakukan pencarian melalui seraching data dan dokumen wilayah Pemkab Bandung Barat namu tidak ada terdeteksi bangunan kantor maupun pabrik tetapi lahan kosong, hal ini menjadikan makin kuatnya dugaan penyalahgunaan tata ruang dilakukan PT. BIP.

Tidak merasa puas akan temuan kejanggalan, Donny selaku Kabid memanggil staff lapangan bernama Dadang dan langsung menanyakan keberadaan Pabrik PT. BIP yang beralamat di Giri Asih, RT/RW 05/14 Kecamatan Batu Jajar, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat.

Singkat penjelasan Dadang, akhirnya Donny menyatakan sikap akan laksanakan penyisiran adanya perusahaan nakal yang sudah lama beroperasi.

“Apa yang dikatakan pak Dadang tentang tidak diperkenankan masuk oleh security ketika melakukan sidak lapangan, saya akan lakukan penyisiran” ujar Donny.

Investigasi langsung Indigonews kepabrik, hal yang sama juga didapat bahwa tim dihadang Satpam dan menjelaskan untuk masuk ke Pabrik PT. BIP harus ada izin dari Pemilik perusahaan.

Anehnya, saat dimintai supaya Satpam bersedia meminta izin masuk kepada atasanya namun seraya nada mengelak sang Satpam pun menjelaskan tidak ada nomor kontak / HP atasnya dan heranya pimpinan perusahaan pun tidak ada satu orang berada dikantor pabrik PT. BIP.

Semakin janggalnya pernyataan Satpan, akhirnya Indigonews kembali menanyakan keberadaan Pimpinan PT. BIP dan betapa heranya, Satpam menjelaskan bahwa pimpinanya masih Aktif disalah satu kesatuan institusi.

“Beliau orang organik masih dinas (atif) dari salah satu kesatuan” jelas Satpam.

Temuan janggal tersebut yang sebelumnya juga sudah disampaikan Indigonews ke Pemkab Bandung Barat belum membuahkan hasil, malah terkesan Pemkab main mata dan tak berani menindak Perusahaan pengemplang pajak dan tidak miliki Izin, melalui komunikasi Whats App Donny menjelaskan yang namanya piutang mutlak harus diselesaikan.

“Yang jelas piutang mutlak untuk diselesaikan” kata Donny singkat namun terkesan jawaban klasik tanpa pelaksanaan alias Sang Kabid Omdo alias Omong Doang.

“Sesuai Undang-Undang 28 tahun 2009, agar lebih Jelasnya persoalan piutang pajak bumi dan bangunan sudah oleh Sub bidang penagihan” jelas Donny.

Namun Donny sudah terlihat main mata atau diduga dapat upeti dari Pengusaha PT. BIP saat ditanyai sesuai aturan hukum, apakah Perusahaan yang peroperasi selama 7 tahun tidak miliki Izin dan Mengemplang Pajak.

Sesuai UU 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum perpajakan (KUP), Untuk sanksi administrasi terdiri dari denda, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan, sekian sanksi tersebut dikenakan untuk berbagi jenis pelanggaran aturan, namun, khusus untuk wajib pajak yang tidak membayar pajak atau telat bayar pajak, sanksi yang dikenakan adalah bunga yang dibayar jika lupa membayar pajak, kemudian pasal 9 ayat 2 menjelaskan sanksi pidana bila tidak menyetor pajak. Alben Manullang /Lamhot Siadari

Tags: headline

Related Posts

Aneh…!!! Kwitansi Material Proyek Bedah Rumah di Simalungun Tidak Dibuat Harga Barang

Terkait Bedah Rumah, UD. Damanik Akui Dana Langsung Ditransfer Ke Rekening Mandiri Miliknya

25 Februari 2021

IGNews | Simalungun - Makin menguak dugaan manipulasi permainan anggaran pada proyek bedah rumah yang dikelola oleh Dinas Pariwisata Kabupaten...

Polresta Deli Serdang Release Pengungkapan Kasus Sabu 5.142Gram

Polresta Deli Serdang Release Pengungkapan Kasus Sabu 5.142Gram

25 Februari 2021

IGNews | Deliserdang - Dalam Kegiatan press release ini dipimpin oleh Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK, Waka...

Kapolres Tebing Tinggi Ungkap 25 Kasus Narkoba Dengan Kinerja Dalam 21 Hari

Kapolres Tebing Tinggi Ungkap 25 Kasus Narkoba Dengan Kinerja Dalam 21 Hari

25 Februari 2021

IGNews | TTinggi - Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Agus Sugiyarso SIK memimpin confrensi pers dalam 21 hari Ops Antik Toba,...

Ketum GMKI, Resmi Lantik BPC GMKI Pematangsiantar – Simalungun Periode 2021 – 2023

Ketum GMKI, Resmi Lantik BPC GMKI Pematangsiantar – Simalungun Periode 2021 – 2023

25 Februari 2021

IGNews | Siantar - Badan Pengurus Cabang (BPC) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar - Simalungun masa bakti 2021...

Discussion about this post

Terpopuler

  • Gawat…!!! Istri Sekdes dan Perangkat Desa di Toba Terima Bansos

    Gawat…!!! Istri Sekdes dan Perangkat Desa di Toba Terima Bansos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Pengaduan Dugaan Penyalahgunaan DD, Masyarakat Paropo Dimintai Keterangan Oleh Kanit Tipikor Polres Dairi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korwil ARM Papua Barat Desak Gubernur dan Kapolda Agar Segera Menindak Lanjuti Kasus Pengeroyokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kurang Lebih 9Miliar Dana Keuntungan Dari Pengadaan Solar Cell Sumber Dana DD TA 2020 Di Kabupaten Toba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Periana Hutagaol: “Ada Juga Wartawan Yang Tidak Masuk Grup Polres Tidak Diusir, Kenapa Kami Berdua Dengan Indigonews Diusir ?”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Penerima SK P3K Terindikasi Merangkap Kerja Sebagai Dosen, Negara Diduga Telah Dirugikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok, Poltak – Tonni Pemenang Pilkada 2020 Toba Resmi Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Pembangunan Jalan Menuju Hutaginjang Berbiaya 20Miliar Asal Jadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irjen Pol Drs. RZ Panca Putra Simanjuntak Jadi Kapolda Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantaran Bukan Anggota Grup WA Media Polres, 4 Wartawan Diusir Meliput HPN di Polres Toba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Situs Berita Online Indigo

© 2018 - 2020 Indigonews.id

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Terms

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018 - 2020 Indigonews.id