Bandung (Indigonews) – Diduga tidak miliki izin, malah sankin anehnya PT. BIP menunggak pajak, sehingga beredar informasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat akan melakukan penyegelan perusahaan yang tidak patuh hukum tersebut.
Kepala Bidang Pajak II, Donny membenarkan akan melakukan penyegelan PT. BIP yang sudah beroperasi selama 7 tahun tidak pernah melakukan pembayaran pajak sekalipun dan tidak miliki Izin.
Dijumpai diruang kerjanya di Lantai II Gedung C, Donny melakukan pencarian melalui seraching data dan dokumen wilayah Pemkab Bandung Barat namu tidak ada terdeteksi bangunan kantor maupun pabrik tetapi lahan kosong, hal ini menjadikan makin kuatnya dugaan penyalahgunaan tata ruang dilakukan PT. BIP.
Tidak merasa puas akan temuan kejanggalan, Donny selaku Kabid memanggil staff lapangan bernama Dadang dan langsung menanyakan keberadaan Pabrik PT. BIP yang beralamat di Giri Asih, RT/RW 05/14 Kecamatan Batu Jajar, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat.
Singkat penjelasan Dadang, akhirnya Donny menyatakan sikap akan laksanakan penyisiran adanya perusahaan nakal yang sudah lama beroperasi.
“Apa yang dikatakan pak Dadang tentang tidak diperkenankan masuk oleh security ketika melakukan sidak lapangan, saya akan lakukan penyisiran” ujar Donny.
Investigasi langsung Indigonews kepabrik, hal yang sama juga didapat bahwa tim dihadang Satpam dan menjelaskan untuk masuk ke Pabrik PT. BIP harus ada izin dari Pemilik perusahaan.
Anehnya, saat dimintai supaya Satpam bersedia meminta izin masuk kepada atasanya namun seraya nada mengelak sang Satpam pun menjelaskan tidak ada nomor kontak / HP atasnya dan heranya pimpinan perusahaan pun tidak ada satu orang berada dikantor pabrik PT. BIP.
Semakin janggalnya pernyataan Satpan, akhirnya Indigonews kembali menanyakan keberadaan Pimpinan PT. BIP dan betapa heranya, Satpam menjelaskan bahwa pimpinanya masih Aktif disalah satu kesatuan institusi.
“Beliau orang organik masih dinas (atif) dari salah satu kesatuan” jelas Satpam.
Temuan janggal tersebut yang sebelumnya juga sudah disampaikan Indigonews ke Pemkab Bandung Barat belum membuahkan hasil, malah terkesan Pemkab main mata dan tak berani menindak Perusahaan pengemplang pajak dan tidak miliki Izin, melalui komunikasi Whats App Donny menjelaskan yang namanya piutang mutlak harus diselesaikan.
“Yang jelas piutang mutlak untuk diselesaikan” kata Donny singkat namun terkesan jawaban klasik tanpa pelaksanaan alias Sang Kabid Omdo alias Omong Doang.
“Sesuai Undang-Undang 28 tahun 2009, agar lebih Jelasnya persoalan piutang pajak bumi dan bangunan sudah oleh Sub bidang penagihan” jelas Donny.
Namun Donny sudah terlihat main mata atau diduga dapat upeti dari Pengusaha PT. BIP saat ditanyai sesuai aturan hukum, apakah Perusahaan yang peroperasi selama 7 tahun tidak miliki Izin dan Mengemplang Pajak.
Sesuai UU 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum perpajakan (KUP), Untuk sanksi administrasi terdiri dari denda, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan, sekian sanksi tersebut dikenakan untuk berbagi jenis pelanggaran aturan, namun, khusus untuk wajib pajak yang tidak membayar pajak atau telat bayar pajak, sanksi yang dikenakan adalah bunga yang dibayar jika lupa membayar pajak, kemudian pasal 9 ayat 2 menjelaskan sanksi pidana bila tidak menyetor pajak. Alben Manullang /Lamhot Siadari
Discussion about this post