Riau (Indigonews) – PT. ASI Indragiri Hilir, Provinsi Riau disinyalir tidak peduli akan generasi penerus bangsa bahkan tidak memikirkan keselamatan para anak balita, hal ini terlihat dari kondisi Tempat Penitipan Anak dan Bayi karyawan seadanya dan sangat mengancam hak hidup anak anak karyawan.
Narasumber yang layak dipercaya kepada Indigonews membenarkan kondisi bangunan penitipan Anak dan Bayi Karyawan sangat tidak standart bahkan sangat mengancam hak hidup dan sehat selaku generasi penerus bangsa.
Sisi lain PTm ASI juga diduga kangkangi UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan karena sesuai informasi didapat dari 94 karyawan mengakui bahwa mereka sudah bertahun bahkan puluhan tahun bekerja di PT. ASI namun sampai saat ini status mereka tidak jelas, apakah karyawan tetap atau kontrak tetapi hanya 4 orang yang kedudukanya jelas sebagai karyawan tetap.
Walaupun 90 orang pekerja distatuskan sebagai karyawan kontrak atau buruh harian lepas namun saat penggajian tiap bulanya selalu dipotong berbagai iuaran, baik PPn maupun Iuaran SPSI.
“Status kami tidak jelas, dan anehnya kami disebut karyawan harian lepas tetapi banyak berbagai potongan iauran, nah kan ini menjadi pertanyaan” jelas NN kepada Indigonews beberapa hari silam.
Wakil Direktur, Tobing kepada Indigonews saat berkunjung ke kantor pusat PT. ASI jauh hari sebelumnya (20/11/2018) menjelaskan bahwa semua karyawan PT.ASI sudah dianggap karyawan tetap dan adanya beberapa potongan setiap bulan penggajian akan kembali di serahkan bila karyawan sudah masa tua dan tak mampu lagi bekerja.
“Pekerja di PT.ASI Sincalang sudah di anggap karyawan tetap dan segala potongan akan dikeluarkankan apa bila yang bekerja sudah dianggap tidak bisa bekerja” jelas Tobing bak jawaban klasik.
Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau diharap lakukan pendataan ulang kepada pekerja dengan memanggil Pemilik PT. ASI karena telah menelantarkan pekerja tanpa diangkat menjadi karyawan tetap sehingga pekerja tidak mendapat hak sebagai karyawan seperti hak tempat tinggal, hak kesehatan / BPJS Tenaga Kerja, hak upah sesuai UMR, UMP atau UMK dan hak keasejahteraan. Jumari