Tobasa (Indigonews) – Proses penegakan hukum diwilayah Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) khususnya korupsi bak mati suri atau bak tak bernyalinya para penegak hukum sehingga beredar isu ditengah masyarakat bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tobasa yang beralamat di Balige tidak pernah serius dalam penegakan hukum pidana korupsi.
Hal ini mencuat karena sampai saat ini proses penegakan hukum dugaan korupsi dana anggaran perjalanan para Ibu pengurus PKK Tobasa ke Lombok yang tertampung pada APBD TA 2016 tidak serius ditangani alias dinilai hanya jalan di tempat dalam penanganan Kejari Balige.
“Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka kepada yang terlibat dalam kasus tersebut” ucap Ketua LSM Pijar Keadilan Sumatera Utara, Osborn Siahaan melalui hubungan telephone selular, Selasa (08/01)
“Pengembalian hasil korupsi tidak hilangkan tindak pidana dan ini baru disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang baru-baru ini pada sejumlah Media Nasional dan oleh karena itu, pihak Kejaksaan Negeri Tobasa tidak memiliki alasan mengatakan bahwa belum cukup alat bukti” ujarnya.
Tambah Osborn, proses hukum serta sanksi pidana terhadap pelaku tindak korupsi sekalipun mengembalikan uang hasil dugaan korupsinya tidak serta merta dihentikan, pasalnya, secara ketentuan undang-undang hal tersebut tidak menghilangkan pertanggung jawaban pelaku tindak korupsi.
“Oleh karena itu, kiranya pihak Kejaksaan Negeri Tobasa harus dengan serius menangani kasus korupsi, termasuk kasus perjalanan Ibu PKK ke Lombok,” jangan pudar penegakan hukum karena adanya dugaan pemberian fasilitas yang di berikan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Tobasa, walaupun itu sifatnya pinjam pakai, yang jelas selamatkan uang Negara” harap Osborn.
Kepala Kejari Tobasa, Jeffry Maukar SH.MH saat di konfirmasi Indigonews melalui pesan singkat (SMS) seputar penanganan kasus perjalanan Ibu PKK ke Lombok Tahun Anggaran 2016, dimana sebagian anggaran sebesar Rp 30.650.000 telah di kembalikan dan apakah pengembalian sebagian dana bukan sebagai alat bukti namun Kepala Kejari memilih bungkam.
Kasi Penkum Kejaksaan Negeri Sumatera Utara (Kejatisu), Sumanggar Siagian SH.MH saat dikonfirmasi seputar tanggapan pihak Kejatisu atas dugaan ketidak seriusan pihak Kejari Tobasa atas penanganan kasus perjalanan Ibu PKK Tobasa ke Lombok TA 2016 menjelaskan sampai saat ini proses masih dipihak Kejari Tobasa.
“Bahwa tempus delikti ada di Tobasa maka dalam hal penanganan perkara wewenang dan tanggung jawab ada diKejari diwilayah hukum Tobasa, juga Setiap ada kegiatan di Daerah selalu ada laporan tertulis dan lisan dari seluruh Kejari yang ada di sumut” ujarnya. Freddy Hutasoit
Discussion about this post