Riau (Indigonews) – Polda Riau, dipimpin Kabid Humas Kombes Pol Sunarto didampingi Direktur Narkoba Polda Riau, Direktur Pol Airud, Kapolres Bengkalis, Kejati, Balai Besar Pom dan BNN musnakan barang bukti Narkotika berupa sabu hasil penangkapan di Perairan Sei Kembung, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Rabu (16/1/2019).
Barang bukti narkotika yang dimusnakan hasil ungkapan peredaran narkotika jaringan internasional yang diseludupkan pelaku namun saat patroli gabungan Direktorat Pol Airud Polda Riau dan Satpol Airud Polres Bengkalis berhasil digagalkan.
Penangkapan BB dan 5 ABK bermula saat kapal yang digunakan menyeludupkan narkotika berhenti ditengah perairan sehingga membuat kecurigaan Polair yang sedang patroli, dan saat disamparin ditemukan 4 ABK dan langsung dipertanyakan alasan berhentinya kapal singkat cerita ABK menyatakan bahwa kapal yang mereka tumpangi sedang kehabisan bensin.
Kemudian dua orang ABK dan tekong hendak ke darat mau membeli minyak dan 1 orang tinggal di kapal. Karena awalnya tidak ada yang mencurigakan maka petugas patroli perbolehkan tetapi petugas patroli minta no telepon tekong kapal tersebut yang bernama aldi tersebut.
Setelah 15 menit tekong dan 2 ABK lainnya tidak kembali. Sehingga petugas patroli melakukan pengecekan ulang kembali ke kapal tersebut dan ternyata petugas patroli menemukan barang yang mencurigakan yang disembunyikan di belakang kamar mesin dan menemukan 1 tas besar dan 1 karung yang diduga berisi obat obatan terlarang dan ABK yang tinggal langsung melarikan diri ke dalam bakau di sekitar pos bea dan cukai sei kembung dan petugas patroli berusaha untuk mengejar, karena dalam situasi gelap dan petugas patroli tidak melihat lagi ABK yang melarikan diri tersebut.
Kemudian petugas patroli membawa kapal dan barang bukti tersebut ke pos kembung dan selanjutnya barang bukti dibawa ke Sat Pol Airud Polres Bengkalis guna proses lebih lanjut.
Dari penemuan tersebut dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan para pelaku di depan Polsek Dringu Kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Pelaku yang berhasil diamankan berjumlah Lima orang masing-masing berinisal Sc, Sd, Ma, Rz dan Iw, kelima pelaku merupakan warga Kabupaten Bengkalis.
Pengejaran para pelaku yang dilakukan pihak Kepolisian sampai ke Denpasar, diketahui pelaku hendak menuju pelabuhan penyeberangan gilimanuk diduga akan mengarah ke luar Pulau Bali menuju surabaya.
Tepat pada pukul 00.30 wib didepan polsek dringu tim hunting di backup oleh pers lantas polres probolinggo berhasil menghentikan 2 (dua) unit kendaraan yg digunakan oleh para tsk (toyota hiace warna putih b 7381 as dan honda freed warna putih b 1523 tfq). Pd kendaraan toyota hiace berisi 11 org (9 lk dewasa & 2 anak2) dan pd honda freed berisi 5 org (2 lk dewasa, 2 pr dewasa & 1 anak2).
Dari hasil pengecekan ternyata ditemukan 5 (lima) org yg diduga kuat terkait dangan kasus penemuan bb narkotika jenis shabu dan extacy & psikotropika jenis happy five pada tanggal 19 Desember 2018 lalu.
Kelima tersangka di jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 jo 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selanjutnya team polda riau dan team ditresnarkoba polda bali melakukan penjemputan ke banyuwangi dan membawa seluruh tsk dan penumpang lainnya menuju ditresnarkoba polda bali guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Jumari
Discussion about this post