Siantar (Indigonews) – Kepala Sekolah Madrasa Tsanawiyah Negeri 2 Kabupaten Simalungun Nurdewi Maharani Damanik, MA diberhentikan secara semena-mena oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simalungun Drs. Sakoanda Siregar.
Institute Law And Justice (ILAJ) Menilai pemberhentian tersebut sangat sarat muatan sentimen pribadi atau tidak memiliki landasan yang jelas, dikarenakan selama ini Nurdewi Maharani Damanik selaku Kepala Sekolah MTSN 2 Kabupaten Simalungun bekerja dengan baik. Berdasarkan surat pemberhentian tersebut, Nurdewi Maharani Damanik dipindahkan ke Sekolah MAN Bandar menjadi guru biasa.
“Jika kita mengacu pada PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Sekolah Madrasah, Jelas disebutkan bagaimana tata cara perekrutan Kepala Sekola dan Pemberhentiannya, oleh karena itu sangat jelas kebijakan pemberhentian Nurdewi Maharani Damanik adalah cacat hukum” jelas Fawer Full Fander Sihite Ketua ILAJ.
Kebijakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simalungun, Drs. Sakoanda Siregar sangat rawan di gugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), dikarenakan menyangkut penyalah gunaan jabatan.
“Oleh karena itu, kami sangat berharap sebelum menempuh jalur hukum, kiranya ada etikat baik dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simalungun Drs. Sakoanda Siregar, untuk segera mencabut Surat Keputusan Pemberhentian tersebut” ujarnya.
“Kami dari ILAJ memberikan waktu 3×24 jam, untuk Sakoanda Siregar agar persoalan ini segera diselesaikan.Kita sangat berharap kejadian yang seperti ini jangan lagi terjadi, supaya tidak ada yang merasa seperti raja ditengah-tengah pegawai yang dipimpinnya” tutupnya. Red
Discussion about this post