Riau (Indigonews) – Kepolisian Resor Polres Kabupaten lndragiri Hulu, Provinsi Riau berhasil bekuk dan amankan 2 orang pengguna dan diduga kuat berperan sebagai perantara peredaran Narkotika jenis Sabu diseputaran Jalan R. Suprapto tepat didepan Kampus STIE Sekip Hilir, Selasa (22/1/2019) pukul 20.30Wib.
Paur Humas Polres Indragiri Hulu, AIPDA Misran kepada Indigonews adanya penangkapan 2 orang tersangka pengguna dan diduga kuat jaringan peredaran narkotika di Indragiri Hulu, Rabu (23/1/2019).
“Personil telah mengamankan 2 dua orang Laki – laki diduga memiliki Narkoba jenis sabu, Tersangka adalah RAS Alias SK (24) warga DesaTalang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat dan AC Alias DK (30) warga Jalan Kuantan Babu Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu,” jelasnya.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, Kasat Resnarkoba AKP Zainal Arifin SH.MH memerintahkan team opsnalnya yang dipimpin oleh Kanit 1 IPTU Abdan.SE.MH untuk melakukan penyelidikan di alamat sesuai informasi tersebut,” ujarnya.
Kemudian dilakukan pengintaian, sekira pukul 20.30 wib di sebuah rumah, team lansung melakukan penangkapan terhadap dua orang laki laki yang berada didalam kamar. Setelah kedua orang tersebut di gerebeg serta di lakukan penangkapan dan penggeledahan, saat menggeledah RAS alias SK ditemukan 1 satu buah kotak minyak rambut yang disimpan disaku celananya sebelah kiri.
“Setelah kotak tersebut dibuka ternyata berisikan 16 enam belas bungkus shabu, lalu dilakukan introgasi, RAS Alias SK mengakui kalau shabu tersebut adalah miliknya dengan AC Alias DK,” terangnya.
Sedangkan AC Alias DK mengaku kalau dia yang memesan shabu untuk RAS Alias SK tersebut, atas temuan itu BB dan terlapor dibawa ke Polres Inhu untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Adapun BB yang diamankan di TKP saat dilakukan penangkapan adalah 16 enam belas bungkus paket kecil seberat 3.28 tiga koma dua puluh delapan gram, satu buah timbangan, 1 (satu) helai celana, 1 (satu) buah kotak minyak rambut,” terangnya lagi.
Selain itu juga diamankan 1 (satu) pak plastik pembungkus, 1 (satu) unit HP I MAX, 1 (satu) unit HP SONY, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah jarum dan Uang Rp.750 ribu. Jumari
Discussion about this post