Medan (Indigonews) – Koalisi Gerakan Rakyat resmi melaporkan dugaan tindak pidana Korupsi pada Kegiatan Belanja Barang dan Jasa pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori ( BPMPN ) Kabupaten Simalungun TA 2016, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (29/1/2019).
Penyerahan laporan dugaan korupsi disampaikan langsung Henri Sitorus selaku Ketua Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi ( Garansi ) dan Zikri Azizan Lubis selaku Ketua Aliansi Mahasiswa Berkemajuan Anti Korupsi ( AMBAK ).
Menurut Henri, pihaknya melaporkan dugaan korupsi tersebut dengan melampirkan sejumlah bukti dari hasil investigasi yang mereka lakukan.
“Setelah dilakukan investigasi dan dengan melampirkan bukti-bukti Foto Documentasi Pengadaan, ditemukan adanya dugaan korupsi pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori ( BPMPN ) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2016 pada Kegiatan Peningkatan Kapasistas Penyelenggara Pemilihan Pangulu dan Kegiatan Peningkatan Kapasistas pangulu Terpilih diantaranya adalah pengadaan bahan untuk pelatihan dengan pagu anggaran senilai Rp 2.652.507.598,-.” Ungkap Henri
“Bahwa sesuai dengan hasil Investigasi yang kami lakukan, diduga telah terjadi pelanggaran dan ketidak patuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan terindikasi Mark Up pada pengadaan bahan untuk pelatihan tersebut sehingga keuangan daerah dirugikan kurang lebih sebesar Rp 1.764.010.408,-.”Jelas Henri
Laporan dugaan korupsi ini diterima langsung oleh Sumanggar Siagian selaku Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Setelah dilakukan Pelaporan secara resmi pada Kejatisu, Ketua AMBAK Zikri Azizan Lubis berharap Kejatisu segar untuk memproses laporan tersebut dan segera memanggil dan memeriksa Kepala BPMPN Simalungun Tahun 2016 yaitu Sdr. Imman Nainggolan, PPK, PPTK serta Pihak Rekanan.
“Harapan kita pada Kejatisu sebagai penegak hukum dapat memproses kasus ini demi terciptanya good government, pemerintahan yang baik dan tidak ada alasan Kejaksaan lagi untuk tidak memproses temuan ini, agar Sdr. Imman Nainggolan, PPK, PPTK serta Pihak Rekanan segera dipanggil dan diperiksa serta diproses sesuai hukum yang berlaku. Karena dampak korupsi berjamaah tersebut benar-benar mencederai kepentingan masyarakat,” ungkap Zikri mengakhiri wawancara dengan wartawan. Red
Discussion about this post