Tobasa (Indigonews) – PT Aqua Farm Nusantara pertama mendengar tentang pembuangan ikan di Site Sirungkungon ini dari Bupati Toba Samosir pada tanggal 21 Januari 2019. Perusahaan menanggapi dengan segera atas undangan Bupati Toba Samosir dan secara langsung menjelaskan tentang tingginya standar perusahaan dalam Budidaya.
“Panen Budidaya dan pengolahan yang bertanggung jawab (Respinsible Aquaculture, Harvesting and Processing)” ungkap Legal Manager Aqua Farm Nusantara, Muhammad Afrial kepada Indigonews.
PT Aqua Farm Nusantara menerangkan dalam pertemuan dengan Bupati Toba Samosir, bahwa perusahaan telah menjalankan Kebijakan Zero Limbah Ikan ( Zero Fish Waste Policy ) selama bertahun-tahun dan telah memiliki kebijakan, mentaati dan menjaga standar air di Danau Toba dan didukung dengan investasi selama 12 Tahun dalam jaminan kualitas air ( Water Quality Assurance ) dengan standar tertinggi diantara semua usaha Budidaya di Danau Toba.
Lanjut Muhammad, PT Aqua Farm Nusantara selama bertahun tahun menjalankqn Zero Fish Waste Pollicy kebijakan Zero limbah ikan yang sudah sangat di kenal yang memungkinkan konversi ikan yang tidak di butuhkan okej perusahaan menjadi pakan ikan atau pupuk cair yang kemudian dibagikan kepada petani setempat sebagai bagian dari program komunitas Aqua Farm Nusantara.
“Saat ini PT Aqua Farm Nusantara mendukung penyidikan tuntas oleh pihak berwenang, karena kejadian ini tidak memenuhi standar Budidaya dan pengolahan ikan yang secara ketat dilaksanakan oleh PT Aqua Farm Nusantara” jelasnya.
“Serta mendukung penegak hukum Republik Indonesia dan berniat membawa pihak individu atau kelompok atau organisasi yang bertanggung jawab atas tindakan ini ke Meja Pengadilan” ujar Muhammad Afriial.
Lain halnya disampaikan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa Sirungkungon, Limbong Sitinjak mengatakan, ” kita telah menyampaikan surat kepada Bupati Toba Samosir untuk Silaturahmi serta Audensi tentang permasalahan di desa Sirungkungon, baik tentang kejadian pada PT Aqua Farm Nusantara juga tentang penyelenggaraan kegiatan dana desa selama dua Tahun di jabat oleh Punguan Manurung selaku Kepala Desa”. Freddy Hutasoit
Discussion about this post