Simalungun (Indigonews) – Rehabilitasi Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun tahun anggaran 2018 menelan anggaran mencapai Rp.179.000.000, diminta untuk diperiksa dan diaudit karena sesuai amatan dari 2 ruang belajar disinyalir tidak sesuai juknis dan gambar.
Esman Tambunan selaku Divisi Litbang Kasus Lembaga Pemantau Tipikor Nusantara Simalungun menyayangkan pelaksanaan yang tidak mendasar sesuai gambar teknik dan juknis tersebut, Senin(11/2/2019).
“Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Huta Bayu Raja, Kuasa pengguna anggaran harus diperiksa. Karena Pekerjaan dilokasi tidak sesuai dengan petunjuk teknis dan gambar ” tegasnya.
Disebutkannya, 1(satu) ruangan rehab sekolah, tidak dilakukan pembongkaran lantai. Demikian pada pemasangan batu bata, pada tembok layar tidak dilakukan. Juga pada pemasangan plafon tidak tepat ketebalan ukurannya.
“Lantainya tidak dibongkar satu ruangan, Asbes tripleknya kurang tebal dan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya,” katanya.
Menurutnya, Swakelolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) telah dilakukan pungutan dengan istilah kewajiban pada setiap termin.
“Saya tidak bisa sebutkan, berapa kewajiban yang dilakukan pada setiap termin,” pungkasnya.
H. Br Saragih sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, berjanji akan mendatangi sekolah SMP tersebut, namun jawaban yanh dilontarkan bak kamuplase guna meredam pemberitaan akan banyaknya kejanggalan pelaksaan DAK 2018 yang diduga juga banyak kutipan liar.
“Terimah kasih atas informasinya, kita akan mendatangi ke sekolah tersebut” jelasnya singkat.
Anehnya, seorang PPTK tidak mengetahui jumlah mobiler yang disalurkan pada sekolah tersebut, sehingga semakin santer pembenaran dugaan selama ini pengadaan mobiler seperti bangku, meja dan lemari serta lainya dipihak ketigakan yang seharusnya sepenuhnya swakelola. TPanjaitan




Discussion about this post