Pematangsiantar (Indigonews) – Institute Law And Juastice (ILAJ) layangkan surat klarifisikasi kepada petinggi Rumah Sakit Horas Insani (RSHI) Pematangsiantar terkait informasi dugaan mandegnya atau tidak dibayarnya gaji pegawai, dokter, asisten dokter dan staff lainya selama enam bulan.
“Informasi ini kami peroleh berawal dari salah satu pengawai yang tidak mau disebutkan namanya, lalu ILAJ melakukan penyuratan kepada Rumah Sakit Horas Insani” Terang Fawer Full Fander Sihite.
“Kami melayangkan surat klarifikasi pada hari Rabu 13 Februari 2019, berdasarkan UU KIP Nomor 14 Tahun 2008, guna meminta penjelasan akan infromasi tidak dibayarkanya gaji selama 6 bulan” tambah Ketua ILAJ.
Didalam surat tersebut, ILAJ tuliskan agar pihak rumah sakit memberikan keterangan dalam waktu 3×24 Jam, namun hingga saat ini sepertinya tidak ada etikat baik dari RS Horas Insani.
“Kami berharap pimpinan Horas Insani jangan seperti terkesan ada yang ditutup-tutupi, terkait dugaan gaji pegawai yang belum dibayarkan selama 6 bulan. Sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang dilakukan managemen RS Horas Insani sudah menyalahi” harapnya.
Fander menambahkan, Jika dugaan tidak dibayarkanya gaji selama 6 bulan tersebut benar-benar terbukti nantinya, ILAJ akan segera menyurati penegak hukum dan segera meminta pemerintah terkait meninjau kembali izin RS Horas Insani. Red
Discussion about this post