Periana Hutagaol : “Bupati Tobasa Harusnya Tanggapi Kedatangan BPD Dan Tokoh Masyarakat, Jangan Di Perwakilkan “.
Tobasa (Indigonews) – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sirungkungon Kecamatan Ajibata Kabupaten Tobasa bersama sejumlah Tokoh masyarakat melakukan Audensi ke Kantor Bupati Tobasa disambut oleh Kabag Tata Pemerintahan Sekretariat Kantor Bupati Tobasa, Bzostito Sianipar, Rabu (13/2/2019).
“Sebelum melakukan audensi kepada Bupati Toba Samosir , kita telah menyampaikan surat pemberitahuan sesuai Nomor Surat :12/ BPD/II/2019 tentang Silaturahmi serta Audensi pada hari selasa 12 Pebruari 2019, sekaligus menyampaikan apa yang terjadi pada kegiatan pemerintahan desa Sirungkungon” ujar Limbong Sitinjak.
“Adapun yang kami sampaikan kepada Bupati Tobasa walaupun di perwakilkan melalui Kabag Tata Pemerintahan menyampaikan bahwa pemerintahan desa yang dipimpin oleh saudara Punguan Manurung (Kepala Desa) selama 2 tahun tidak dapar menjalankan roda pemerintahan dan kami selaku Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengakui dan menyetujui atas surat dari masyarakat, dimana selama pemerintahan saudara Punguan Manurung sebagai kepala desa Sirungkungon tidak dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai kepala desa sesuai Undang-Undang Desa No 06 Tentang Desa, dan kami selaku BPD Sirungkungon menilai bahwa dana Desa selama 2 Tahun tidak dapat digunakan Kepala Desa dengan baik, dan pertanggung jawaban kepala desa selama 2 Tahun ini tidak ada di sampaikan kepada kami selaku BPD” ujarnya.
“Maka kami selaku BPD desa Sirungkungon mengajukan kepada Bupati Toba Samosir agar Kepala desa Sirukkungon Punguan Manurung di Non-Jobkan dari jabatan kepala desa,serta membuat pejabat Kepala Desa Sirungkungon yang baru agar berjalannya pemerintahan desa Sirungkungon dengan baik” jelas Limbong Sitinjak.
Lain halnya disampaikan Winner Manurung selaku Sekretaris BPD desa Sirungkungon,bahwa pada Tahun 2017 anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Silpa anggran sekitar Rp 170 juta, meningkat pada Tahun anggaran 2018 sekitar Rp 220 juta.Dan ini membuktikan bahwa kinerja Kepala desa Sirungkungon tidaklah becus, belum lagi kita melihat fisiknya, pasti Tuntutan Ganti Rugi (TGR) 2017-2018 pasti sangatlah besar.
“Untuk itu pihak Insfektorat harus terbuka dalam hasil audit atau temuan dilapangan, dimana kita selaku Sekretaris BPD sangat menginginkan hasil kinerja pemerintahan desa melalui pelaksanaan ADD dan DD” tegas Winner Manurung.
Lain halnya disampaikan Periana Hutagaol selaku Ketua DPC Serika Buruh Sejahtera Indonesia Kabupaten Tobasa mengatakan,” sangat di sesalkan atas sikap memperwakilkan penyambutan kehadiran kedatangan BPD dan Tokoh masyarakat desa Sirungkungon yang datang bersilahturahmi serta audensi ke kantor Bupati Toba Samosir, dimana mereka yang hadir bertujuan menyampaikan keluhan ataupun polemik yang terjadi di desa Sirungkungon atas sikap dan tindakan kepala desa Sirungkungon”.
Bukan hanya itu, sejumlah tokoh masyarakat juga ingin menyampaikan apa yang terjadi pada polemik antara sesama masyarakat desa Sirungkungon, sehingga berdampak pada kegiatan aktifitas PT Aquafarm.
“Oleh karena itu, kedatangan mereka kiranya di sambut oleh Bupati Tobasa, dimana pada kejadian pembuangan ikan busuk di danau toba, Bupati Tobasa sebagai pelapor dalam insiden ini, tentu harus dapat saling kordinasi dengan masyarakat agar mendapat titik terang dalam pengungkapan kasus pembuangan ikan busuk yang saat ini telah di tangani oleh pihak penegak hukum” ungka Periana. Freddy Hutasoit
Teks Foto : Surat dari BPD Sirungkungon yang disampaikan kepada Bupati Toba Samosir sebelum melakukan audensi dan Silahturahmi.