Batubara | Indigonews – Laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Sandi Batubara ke Bawaslu Batubara berangkat dari indikasi dugaan dukungan sejumlah oknum Kepala Desa di Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara yang menyatakan dukungan tertulis mendukung Pada salah satu paslon di pilpres 17 April 2019. Diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Batubara, Ade Sutoyo, Senin (25/02/2019).
BPN Prabowo Sandi Batubara menyambangi kantor Bawaslu Batubara didampingi Kuasa Hukum Lembaga Advokasi (LA) DPD Partai Gerindra Sumut; Suria Darma SE.SH, Syofyan Hidayat SH, dan Roby Syahputra SH.
“Kami menginginkan agar laporan yang disampaikan oleh BPN Batubara dapat segera ditindaklanjuti dan diproses oleh Bawaslu Batubara, harapan kami Bawaslu Batubara berlaku adil dan independen tidak memihak kepada salah satu paslon, kasus ini akan kami pantau terus sampai pihak Bawaslu mengumumkan hasilnya.” ujar Suria Darma selaku Kuasa Hukum BPN Prabowo Sandi Batubara dan dari Lembaga Advokasi (LA) DPD Partai Gerindra Sumut.
Sementara menurut Ade Sutoyo selaku Ketua Bawaslu Batubara kepada Reporter menegaskan akan menindaklanjuti aduan dengan melakukan investigasi terlebih dahulu dan akan segara memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah Kepala Desa.
“Laporan tersebut kami terima dan akan kami tindaklanjuti dengan melakukan investigasi ke lapangan insha Allah akan selesai dalam waktu 14 (empat belas hari) kerja sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku dan mari bersama rakyat kita awasi Pemilu dan bersama Bawaslu kita tegakkan keadilan Pemilu.” tutur Ade Sutoyo
Kepala Desa tidak boleh mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pilkada sebelum, selama dan sesudah kampanye meliputi ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada anggota keluarga dan masyarakat.
“Secara umum Kepala Desa tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung Paslon tertentu, tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, apalagi melakukan pernyataan tertulis mendukung Paslon.” tegas Rahmadsyah selaku Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Sandi Kabupaten Batubara yang juga Caleg DPRD II Kabupaten Batubara Dapil 2 yang meliputi Kecamatan Tanjung Tiram dan Talawi dari Partai Gerindra nomor urut 2. Red/Fri