Tasikmalaya | Indigonews – Heri Ferianto selaku Koordinator Gerakan Advokasi Warga Terdampak (GAWAT) selaku kuasa hukum penggugat terkait kelanjutan persidangan permasalahan lahan PSN Bendungan Leuwi Keris mejelaskan alat bukti yang disuguhkan dalam persidangan sudah sangat cukup kuat, Senin (25/2/2019)/
“Alat bukti yang disuguhkan dalam persidangan cukup kuat menurut Tim Kuasa Hukum kami yang kemudian dipertegas dengan keterangan para saksi, serta tidak adanya Aprraisal/KJPP membuat fakta gugatan tidak dapat terbantahkan lagi” jelasnya.
“Sidang kesimpulan akan kembali digelar selasa 26 Februari 2019 (hari ini.red). Kami hanya tinggal menunggu putusannya saja, apakah keadilan akan berpihak kepada rakyat yang terzholimi atau kepada oknum pejabat yang ikut mencicipi dana pembebasan lahan” tegasnya.
Tambahnya, bila adapun upaya upaya lain dari para tergugat, GAWAT tidak mau tahu meskipun sudah kelihatan ada reaksi tapi Husnudzon saja.
“Untuk rencana selanjutnya, kami menunggu dulu putusan karena kami wajib menghormati proses hukum. Namun jika dalam prosesnya ditemukan adanya upaya yang tidak sehat, kami akan datang lagi ke KPK untuk memberikan data tambahan. Kalau kami yang memenangkan gugatan tetapi para tergugat menempuh upaya banding, kami sudah sepakat untuk membongkar semua data di meja KPK. Kami juga akan bersilaturahmi ke JAMWAS Kejaksaan Agung RI untuk menyampaikan adanya dugaan peran ganda “TP4D yang merangkap sebagai Pembela (Kuasa Hukum Tergugat)” tegasnya. LSiadari
Discussion about this post