Tubal Silaban; ” Kita Telah Memiliki Sertifikat Kepemilikan Yang Jelas, Dan Kepala Desa Juga Mengetahui Dalam Hal ini”.
Taput | Indigonews – Banyaknya konflik permasalahan atas kepemilikan lahan di Desa Pariksabungan Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput menjadi hal perbincangan di tengah-tengah masyarakat, dan ini di sebabkan karena tingginya harga tanah atau lahan di Desa Pariksabungan.
Hal demikian di sampaikan oleh Tubal Silaban yang juga pemilik lahan atau tanah di Desa Pariksabungan kepada Indigonews menjelaskan mereka sudah memiliki sertifikat hak, Rabu (27/2/2019).
“Kita memiliki lahan di desa pariksabungan seluas 210 M2 yang terletak di pinggir Jalan besa Siborongborong – Balige, akan tetapi ada yang mengklaim bahwa lahan saya itu dikatakan lahan milik seseorang inisial Rosmian namun sampai saat ini bukti alas hak kepemilikan belum ada saya lihat dari pihak yang mengklaim mengatakan itu lahan hak miliknya”.ujar Tubal.
“Kita telah memiliki Sertifikat hak milik yang sah dengan nomor Sertifikat No 211 seluas 210 M2 atas nama pemilik Marlina Tampubolon yang juga merupakan boru (Putri) marga Tampubolon dari desa Pariksabungan yang merupakan marga awal di desa Pariksabungan” tambahnya.
Dalam permasalahan Klaim kepemilikan lahan ini, kiranya sebagai bukti alas hak kepemilikan juga sangat di harapkan bisa dikasi tunjuk.
“Juga lahan yang saya miliki ini telah balik nama dari Marlina Tampubolon kepada saya (Tubal Silaban) serta di ketahui oleh kepala desa pariksabungan Mangatur Tampubolon dan sebelumnya juga orang tua saya telah memiliki lahan di Pariksabungan sebelumnya” terang Tubal Silaban.
Kepala desa Pariksabungan, Mangatur Tampubolon saat di konfirmasi Indigonews menjelaskan telah melakukan negosiasi kepada kedua belah pihak.
“Kita telah pernah mempertemukaan kedua belah pihak, 8akan tetapi hasil pertemuan tidak menuai hasil, sebab yang mengklaim lahan meminta dana ganti rugi Rp 1 M, namun Tubal Silaban tidak terima atas klaim lahan tersebut” terangnya.
Saat ditanya kembali soal sertifikat kepemilikan awal atas nama Rosmian yang hanya memiliki dua batas dalam sertifikat.
“Saya tidak pernah melihat sertifikat kepemilikan Rosmian, namun perubahan balik nama saya ketahui kepada pihak ketiga” cetusnya.
Terkait adanya perubahan pindah hak salah satu pihak, malah Kades hanya mengetahui satu pihak saja Akte Notarisnya dilihatnya.
“Untuk Marlina Tampubolon kepada Tubal Silaban Notarisnya Tiur Ivo Octavia Hutabarat SH.MKn dan untuk Rosmian tidak saya tau siapa Notaris perubahan balik namanya” jelasnya. Freddy Hutasoit
Discussion about this post