• Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Terms
Situs Berita Online Indigo
Advertisement
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Jumat, 27 Januari 2023
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Serba-serbi Aneh

Lanjutan Sidang Gugatan Lahan Bendungan Leuwi Keris “Ecep Sukmanagara: Secara Substantif Tergugat Telah Jelas Melakukan PMH”

27 Februari 2019
Share on FacebookShare on Twitter

Tasikmalaya | Indigonews – Kuasa hukum penggugat, Ecep Sukmanagara S.Pd, SH telah menyerahkan Kesimpulan kepada Majelis Hakim pada sidang dengan agenda kesimpulan, Selasa (26/2/2019).

Menurut Ecep, secara substantif kesimpulan yang diserahkan itu menguatkan dalil gugatan, diantaranya menerangkan dengan tegas dan jelas ada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang telah dilakukan oleh para Tergugat. Kemudian mengenai bantahan-bantahan alat bukti surat dari tergugat, dan tanggapan untuk saksi-saksi tergugat keterangannya tidak esensial dan tidak relevan.

“Selanjutnya kami juga mencantumkan hasil dari Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilakukan oleh Majelis Hakim di Lokasi Bendungan Leuwikeris. Fakta yang dilihat langsung di lapangan memang terdapat banyak lokasi yang bermasalah, diantaranya ada sisa tanah penggugat terkena pembebasan tidak jelas statusnya” jelasnya.

Ada luas lahan penggugat yang hilang dan yang paling mengerikan itu ada objek vital atas Tanah Negara yang terkena pembebasan lahan dan diatasnamakan pribadi (sudah dilampirkan dalam alat bukti penggugat).

“Sidang di lokasi ini yang kita cantumkan dalam kesimpulan sesuai dengan dalil gugatan kita dan sesuai permintaan Majelis Hakim yang ingin mengetahui apakah benar ada lokasi yang bermasalah. Sudah terbukti memang benar ada lokasi tanah yang bermasalah” tegasnya.

Ecep Sukmanagara menambahkan bahwa kesimpulan ini juga memperinci perbuatan melawan hukum yang dilanggar dari klausul pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Perpres RI Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,  dan Peraturan Kepala BPN RI Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah.

“Yaitu adanya tim Penilai yang dipilih itu melanggar aturan karena tidak kompatibel dalam hal ini Tergugat I KJPP, Adnan Hamidi dan Rekan yang sedang dibekukan oleh Menteri Keuangan tapi kemudian dalam proyek Leuwi Keris ini dipakai jadi Appraisal” ujarnya.

Kekeliruan juga tidak adanya musyawarah untuk mufakat dalam menentukan harga dengan pihak penggugat sebagai pemilik tanah, ada juga dalam kesimpulan dokumen pembebasan lahan berupa berita acara pelepasan Hak, Kwitansi dan lainya tidak diserahkan kepada penggugat dan sebagai pembanding ada diskriminatif

“Kami memiliki pembanding Kwitansi yang diberikan kepada tanah HGU PT. Wiracakra yg diberikan dokumennya” tutup Ecep. LSiadari

Tags: headline

ADVERTISEMENT

Related Posts

Proyek DD TA 2022 Nagori Panribuan Belum Selesai, Malah Pangulu Sebut Dirinya Generasi ke- 8 Keturunan Raja…!!!

27 Januari 2023

IGNews | Simalungun - Proyek pembangunan lapangan bola kaki bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran (DD TA) 2022 Nagori Panribuan,...

Djonggi Napitupulu: JFS Buat Aksi Mogok Kerja, Pengusaha UD.D Lakukan Pengancaman, Penghinaan, Pencemaran Nama Baik

26 Januari 2023

IGNews | Toba - JFS yang sudah bekerja diperkirakan sudah tujuh tahun lamanya,  itu dimulai belum bangkitnya pengusaha UD.D di...

Wakapolresta Deliserdang Hadiri Serah Terima Jabatan Komandan Brigif 7/ Rimba Raya

26 Januari 2023

IGNews | Deliserdang - Sebagai wujud soliditas dan sinergi TNI - Polri, Kapolresta Deliserdang Kombes. Pol. Irsan Sinuhaji SIK, MH...

Personil Sat Lantas Polresta Deliserdang Himbau Warga Taat Berlalu Lintas Lewat Saluran Radio

26 Januari 2023

IGNews | Deliserdang - Kanit Kamseltibcar Sat Lantas Polresta Deliserdang, IPTU P. Manurung dan Kasubnit I Sat Lantas Polresta Deliserdang...

Discussion about this post

Terpopuler

  • Jasat Marudut Nainggolan bersimbah darah ditemukan tergeletak diwarung pemancingan Sitinjo, Sabtu (21/1).

    Pembunuhan di Dairi….!!! Mayat Marudut Bersimbah Darah Ditemukan Diwarung Pemancingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluarga Bonifacius Hutasoit Laporkan Sejumlah  Oknun Terduga Penghasut dan Pengrusakan Ke Polres Taput

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aniaya NP Oleh Bendahara Satpol PP Taput, PN Tarutung Gelar Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djonggi Harap Polres Toba Proses Hukum Terkait Pengancaman, Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan Yang Dilakukan SM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djonggi Napitupulu Harapkan Polres Toba, Agar Oknum SM Pengusaha UD. D Dapat Dikenakan Jeratan Pasal 29 UU ITE

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djonggi Napitupulu Desak Polres Toba, Segera Proses Hukum Pengusaha UD.D Yang Dapat Dijerat Pasal Berlapis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Klarifikasi Oloan Paniaran Nababan Tidak Alasan Yang Tapat ”Tidak Ada Dikatakan Dalam Video Bawang Putih Busuk”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djonggi Napitupulu: Jerat Pengusaha Yang Melanggar UU Cipta Kerja dan Ada Upaya Menghilangkan Nyawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djonggi Napitupulu: JFS Buat Aksi Mogok Kerja, Pengusaha UD.D Lakukan Pengancaman, Penghinaan, Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan TPPU…!!! BOS Afirmasi TA 2020 Tapanuli Utara Disinyalir Disalurkan TA 2022, Konon Diperankan Abang Kandung Bupati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Situs Berita Online Indigo

© 2018-2021 Indigo News ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Terms

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2021 Indigo News ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID