Tasikmalaya | Indigonews – Kuasa hukum penggugat, Ecep Sukmanagara S.Pd, SH telah menyerahkan Kesimpulan kepada Majelis Hakim pada sidang dengan agenda kesimpulan, Selasa (26/2/2019).
Menurut Ecep, secara substantif kesimpulan yang diserahkan itu menguatkan dalil gugatan, diantaranya menerangkan dengan tegas dan jelas ada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang telah dilakukan oleh para Tergugat. Kemudian mengenai bantahan-bantahan alat bukti surat dari tergugat, dan tanggapan untuk saksi-saksi tergugat keterangannya tidak esensial dan tidak relevan.
“Selanjutnya kami juga mencantumkan hasil dari Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilakukan oleh Majelis Hakim di Lokasi Bendungan Leuwikeris. Fakta yang dilihat langsung di lapangan memang terdapat banyak lokasi yang bermasalah, diantaranya ada sisa tanah penggugat terkena pembebasan tidak jelas statusnya” jelasnya.
Ada luas lahan penggugat yang hilang dan yang paling mengerikan itu ada objek vital atas Tanah Negara yang terkena pembebasan lahan dan diatasnamakan pribadi (sudah dilampirkan dalam alat bukti penggugat).
“Sidang di lokasi ini yang kita cantumkan dalam kesimpulan sesuai dengan dalil gugatan kita dan sesuai permintaan Majelis Hakim yang ingin mengetahui apakah benar ada lokasi yang bermasalah. Sudah terbukti memang benar ada lokasi tanah yang bermasalah” tegasnya.
Ecep Sukmanagara menambahkan bahwa kesimpulan ini juga memperinci perbuatan melawan hukum yang dilanggar dari klausul pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Perpres RI Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Kepala BPN RI Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah.
“Yaitu adanya tim Penilai yang dipilih itu melanggar aturan karena tidak kompatibel dalam hal ini Tergugat I KJPP, Adnan Hamidi dan Rekan yang sedang dibekukan oleh Menteri Keuangan tapi kemudian dalam proyek Leuwi Keris ini dipakai jadi Appraisal” ujarnya.
Kekeliruan juga tidak adanya musyawarah untuk mufakat dalam menentukan harga dengan pihak penggugat sebagai pemilik tanah, ada juga dalam kesimpulan dokumen pembebasan lahan berupa berita acara pelepasan Hak, Kwitansi dan lainya tidak diserahkan kepada penggugat dan sebagai pembanding ada diskriminatif
“Kami memiliki pembanding Kwitansi yang diberikan kepada tanah HGU PT. Wiracakra yg diberikan dokumennya” tutup Ecep. LSiadari
Discussion about this post