Medan | Indigonews – Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah ( PC. HIMMAH ) Siantar-Simalungun resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ) Kabupaten Simalungun TA 2018 pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu ). Rabu sekitar pukul 14:00 Wib.
Laporan tersebut diantar langsung oleh Ketua HIMMAH Siantar-Simalungun, Henri Sitorus pada Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Nomor : 04/ SIANTAR-SIMALUNGUN/ B/ PN/ II/ 2019 tertanggal 27 Februari 2019.
“Pada Tahun 2018 Dinas PUPR Kab. Simalungun telah menganggarkan senilai Rp 8.743.880.169.60 dari dana APBD untuk kegiatan Peningkatan Jalan Penghubung Dusun Rumah Bayu Kelurahan Merek Merek Raya menuju Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Merek. Namun sesuai dengan hasil investigasi yang kami lakukan dilapangan. Bahwa kegiatan tersebut diduga adanya pelanggaran peraturan dan perundang-undangan serta adanya dugaan korupsi sehingga keuangan Negara/Daerah dirugikan sekitar Rp 1.5 Milyar” jelas Hendri.
“Dugaan korupsi tersebut diduga dilakukan dengan cara mengurangi volume pekerjaan sehingga pekerjaan tersebut dinilai asal jadi, seperti pada tahap pekerjaan penghamparan dan pemadatan lapisan pondasi. Bahwa sesuai dengan pengamatan kami Diduga lapisan tersebut belum padat dan tidak rata” ungkap Henri.
Selain itu, Pengadaan Lelang pada kegiatan Pembukaan dan Peningkatan Jalan tersebut merupakan kontrak tahun tunggal (khusus untuk akhir tahun).
Dimana masa pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak mungkin di adendum melebihi tahun anggaran yaitu 31 Desember karena akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pekerjaan.
“Namun sesuai dengan pengamatan kami dilapangan Sehingga saat ini pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan” tambah Henri.
“Maka untuk itu Kami PC. HIMMAH Siantar-Simalungun dengan ini melaporkan Kepala Dinas PUPR Kab. Simalungun Benny Saragih, PPK Jamahaen Purba dan perusahaan pelaksana kegiatan PT. Ramora Karya langsung kepada Kejatisu guna dapat di proses sesuai dengan Undang-undang yang berlaku” tegasnya.
“Selain itu, minggu depan kami akan melakukan aksi unjuk rasa di Kejatsiu sebagai wujud konsistensi HIMMAH dalam pengawalan kasus ini” tutup Henri.
Discussion about this post