Simalungun | Indigonews – Proses hukum pengaduan tindak pidana pencurian yang dilakukan Feri Gunawan bersama dua orang rekanya, Kismar dan Jhony sehingga merugikan korban mecapai juta rupiah, sampai saat ini belum jelas titik terangnya, sehingga ada dugaan jajaran Polsek Bosar Maligas tidak mampu melaukan Litdik bahkan terkesan lambat menangani kasus tindak pidana.
Korban, DA warga Jalan Merdeka, Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun bahwa laporan pencurian dilakukan 3 orang pelaku sudah berulang kali dan sudah dilaporkan sebanyak 2 kali kejadian di Polsek Bosar Maligas dibawah naungan Polres Simalungun, dengan bukti laporan; No Pol STPL/102/XII/2018/SU/SIMAL/Bosar tanggal 22 desember 2018 dan Laporan Polisi No. Pol. STPL/103/XII/2018/SU/SIMAL/ BOSAR tanggal 28 Desember 2018.
“Penyidik terkesan memperlambat proses penyelidikan terkait tindak pidana pencurian buah sawit milik saya di Bangun Sordang. Telah terjadi tindak pidana pencurian buah sawit yang dilakukan oleh Feri Gunawan, Kismar dan Jhony pada tanggal 13 desember 2018, pencurian tersebut dilkukan oleh para pelaku sudah 2 kali dan saya laporkan juga sudah dua kali” jelas DA.
Lanjut korban, terkait laporan polisi tersebut sampai saat penyidik terkesan lamban dalam menangani perkara karena Korban sudah menjelaskan kerugian yang dialaminya juga sudah menunjukkan alas hak kepemilikan lahan tempat kejadian perkara.
“Sebagaimana diketahui berdasarkan pengakuan dari para pelaku pencurian para pelaku disuruh oleh Hetdina Napitupulu memanen buah sawit dilahan yang diklaim lahanya dimana diduga dalang penciruan tersebut merupakan Adek kandung dari Almarhum suami saya” ujarnya.
Hingga saat itu korban masih menunggu kepastian hukum atas kerugian yang dialaminya, dan ketika di konfirmasi awak media Penasihat hukum Korban masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Bosar Maligas dan apabila nantinya perkara tersebut tidak dapat ditangani maka Tim Penasihat hukum korban akan melakukan upaya hukum lebih lanjut terkait Tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP.
“Sampai saat ini kita masih menunggu kejelasan proses penyidikan yang dilakukan Polsek Bosar dan apabila memanh tidak jelas titik terangnya karena jelas sudah pernah dilakukan olah TKP dan telah pernag dilakukan pemanggilan 3 orang tersngka dan tersangka sudah mengakui perbuatan mereka atas instruksi dari HN itu sudah alat bukti kuat untuk dilanjutkan status perkara bahkan sudah bisa dilimpahkan” Papar Ahmad Lumban Gaol, SH.
Polsek Bosar Maligas diharap konsisten dan mampu menyelesaikan proses hukum tindakan pidana pencurian yang dilakukan oleh para tersangka dan melimpahkan berkas ke kejaksaan karena alat bukti primer dan atas pengakuan ke 3 tersangka sudah sangat kuat. Red02