Tasikmalaya | Indigonews – Sidang tindak pidana kekerasan fisik terhadap seorang anak dibawah umur yang dilakukan warga jalan Moch Hatta Cibogor RT/RW 02/14, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Tasikmalaya berinisial K sebagai tersangka tidak terima akan hasil visum, Korban yang masih duduk dibangku salah satu Sekolah Dasar (SDN) Kota Tasikmalaya, Senin (25/2/2019).
Atas dasar rujukan laporan polisi Nomor :LP /B/X/2018 /JBR/RES/TSM. Tanggal 30 oktober 2018 Tentang laporan pengaduan terjadinya tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dalam ruangan sidang korban menceritakan kronologi awal kejadian, saat itu dia sedang bermain di warung pak odang dengan teman-teman nya, bermain hp, tiba tiba tanpa basa basi terdakwa menghampirinya dan langsung memukul korban dengan cara meninju.
Dalam gelar sidang, Jaksa penuntut bertanya kepada korban bahwasanya korban juga pernah mendorong cucu terdakwa dan waktu bermain bola memecahkan kaca rumah terdakwa, namun korban menjawab dengan tegas tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan terdakwa kepadanya.
Selang beberapa detik setelah medengar jawaban korban, Hakim Ketua menanyakan terdakwa, apakah terdakwa merasa bersalah dan benar telah melakukan pemukulan /menonjok korban?, terdakwa seraya membela diri dengan mejawab bahwa dirinya tidak pernah melakukan yang disangkakan kedirinya.
“Saya tidak menonjok tapi nempeleng, ya saya mengaku salah tapi tidak salah-salah amat dan saya tidak percaya dengan hasil visum” jawab terdakwa.
Namun jawaban terdakwa dinilai para hakim sebagai pledoi pembelaan yang dilakukan terdakwa dimana sidang dilanjutkan karena hakim dan jaksa merasa berkas dan bukti bukti sudah lengkap.
“Apakah saudara terdakwa mau minta maaf pada korban dan orang tua korban ?” tanya Hakim Ketua.
Terdakwa pun meminta maaf kepada korban dan kepada orang tua korban diruang sidang diiringi kedua belah pihak saling berjabat tangan.
Namun sesaat kemudian, Ibu kandung korban inisial RN kepada majelis hakim dan JPU menjelaskan jauh hari sebelumnya terdakwa juga sudah pernah melakukan tindakan kekerasan kepada korban degan cara memeukul bagian kepala korban namun peristiwa tersebut tidak disertakan dalam berita acara persidangan karena keluarga korban tidak melakukan laporan kepada kepolisian.
Sidang lanjutan akan digelar Senin 04 maret 2019 mendengarkan keterangan dari dua saksi korban, sementara itu pengacara Korban, AGAN (Abang Ganteng), Erik Sihombing, SH mejelaskan akan memperjuangkan pembelaan bagi klient nya.
“Ini adalah tugas negara bagi saya dan akan membela bagi yang mencari keadilan karena HUKUM SEBAGAI PANGLIMA termasuk kasus sekarang ini akan terus menerus saya pantau karena kekerasan terhadap anak juga salah yang sangat di soroti karena mereka adalah aset Bangsa, generasi Bangsa yang harus kita lindung secara maksimal, Anak itu ibaratkan benih terbaik yang harus berada di tanah yang subur, maka ia akan tumbuh berkembang serta menghasilkan buah yang baik, begitu juga terhadap tumbuh kembangnya anak harus terhindar dari lingkungan kekerasan apalagi di bawah umur STOP KEKERASAN TERHADAP ANAK!! “ tegas Erik. LSiadari
Discussion about this post