Taput | Indigonews – Setelah menjadi topik hangat di Kabupaten Tapanuli Utara adanya dugaan kebocoran APBD tahun anggaran 2017 yang sudah terkonfirmasi dengan Bupati, Nikson Nababan.
Diduga adanya perbedaan jumlah nominal yang tertera di nota keuangan hasil pemkab Tapanuli Utara evaluasi BPK dengan data kementerian yang dimiliki LP3D, mengenai transfer dana pemerintah pusat ke daerah Dana Bagi Hasil Mineral Batubara (DBH Minerba)
Bupati Tapanuli Utara Drs.Nikson Nababan melalui kepala BPKPAD, James Simanjuntak baru-baru ini klarifikasi tuduhan LP3D.
Didampingi dua orang staf akuntannya james menyebutkan bahwa tuduhan LP3D adanya anggaran yang raib dari DBH Minerba sebesar Rp.1.385.910.267 tidak sepenuhnya benar.
Dijelaskan, DBH Minerba yang disebut sebesar Rp.5.221.314.133 yang diterima pemkab Tapanuli Utara tidak ada yang hilang.
Yang tercatat dinota keuangan hasil audit BPK sebesar Rp.3.835.403.366 adalah Laporan Operasional sedangkan sisanya sebesar Rp.1.385.910.267 ada diketetapan bagi hasil hutan
Namun laporan realisasi anggaran sebenarnya tidak ada yang beda yaitu sebesar Rp.5.504.998.616 yang diterima pemkab Tapanuli Utara terang James.
Namun kepala BPKAD mengakui ada kesalahan pembuatan ketetapan dari Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah pemkab Tapanuli Utara, karena tahun lalu semua satu ketetapan.
“Memang ada laporan kesalahan pencatatan, DBH Minerba, yang kita gabung ke satu rekening Bagi hasil hutan” ucap James simanjuntak
Lebih lanjut diterangkan Dana bagi hasil iuran pengusahaan hutan sebesar Rp.2.162.297.950 didalamnya sudah termasuk bagi hasi SDA Minerba sebesar Rp.1.669.594.750.
Yang terdiri dari DBH SDA Mineral iuran tetap triw.II TA 2017 sebesar Rp.1.606.951.500 dan DBH SDA Minerba royalti triw.II TA 2017 sebesar Rp.62.643.250. Sehingga realisasi DBH Minerba sebenarnya yang diterima pemkab Tapanuli Utara sebesar Rp.5.504.998.616. Serta menampik data yang dimiliki LP3D yang menyatakan realisasi DBH minerba sebesar Rp.5.221.314.233 diterima pemkab Tapanuli Utara.
“Kurang tahu juga dari mana datanya” tutup Ir.James simanjuntak kepala BPKPAD Kab.Tapanuli Utara.
Menanggapi keterangan dari kepala BPKPAD Ir.James Simanjuntak. Ketua LP3D wilayah Tapanuli Raya, Rahlan Sanrico mengatakan keterangan yang dikemukakan justru menggali lobang makin dalam, Jumat (1/3/2019).
Dikatakan dari Penggabungan DBH Minerba dan DBH bagi hasil hutan menjadi satu rekening adalah satu pengelolaan keuangan yang aneh.
Menurutnya kedua transfer DBH tersebut tidak bisa pada satu rekening, artinya harus pada rekening yang berbeda. Untuk mempermudah rincian laporan penggunaan keuangan.
Selain itu sesuai dengan kepres no 30 tahun 1990 tentang Pengenaan pemungutan dan pembagian iuran hasil hutan, adalah DBH dari pemerintah Provinsi ke kabupaten/kota.
Sedangkan DBH Minerba adalah dana transfer pemerintah pusat ke Kabupaten/kota diseluruh indonesia.
Melihat dari hal ini saja, bahwa dugaan kebocoran keuangan pemerintah Tapanuli Utara makin jelas dan tak terbantahkan. belum lagi perbedaan nominal angka,sebut sanrico.
Dan penggabungan kedua DBH yang berbeda sumber juga merupakan pelanggaran UU ataupun ketentuan peraturan pemerintah.
Juga merupakan bukti betapa amburadulnya pengelolaan keuangan yang dilakukan m pemkab Tapanuli Utara, sebut Sanrico
Dan menurut Rahlan Sanrico, Bupati Tapanuli Utara Drs.Nikson nababan sebagai penanggungjawab anggaran pastinya mengetahui bahkan mamahami kemana aliran dana yang diduga raib.
“Yang pasti Bupati, Drs.Nikson nababan mengetahui dan faham kemana aliran tersebut raib” tandas Rahlan sanrico tobing.
Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan saat di Konfirmasi melalui WhatsAaap’nya,apakah benar Penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) satu rekening dari dua sumber dana DBH, Nikson Nababan bungkam sampai berita ini dimuat. Freddy Hutasoit