Siantar | Indigonews – Berdasarkan keluarnya surat Direksi PDPHJ Kota Pematangsiantar tentang pemberhentian Mindo Nainggolan selaku Kepala Pasar Dwikora Kota Pematangsiantar mendapatkan respon dari Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Sabtu (2/3/2019).
“Kami ILAJ menduga bahwa pemecatan ini dilakukan dikarenakan sudah mencuatnya issu pungutan liar pembangunan pasar dwikora, yang melibatkan nama Sdr. Imran Simanjuntak, Amry Azhari dan Sdr. Toga Sihite yang termuat dalam rekaman yang beredar” terang Fawer Full Fander Sihite Ketua ILAJ.
Dengan memperhatikan peristiwa tersebut, sebenarnya penegak hukum sudah bisa memanggil Sdr. Imran Simanjuntak dan Sdr. Toga Sihite dikarenakan rekaman tersebut sudah menjadi komsumsi publik bagi masyarakat kota pematangsiantar.
“Kami sangat berharap Wali Kota Pematangsiantar tinjau Surat Keputusan Pengangkatan Sdr. Imran Simanjuntak, Amry Azhari dan Sdr. Toga Sihite dikarenakan sudah melakukan penyalah gunaan jabatan selaku direksi Perusahaan Daerah Kota Pematangsiantar” Tuturnya.
Dikarenakan sampai dengan sekarang belum terbentuknya susunan dewan pengawas yang depenitif sehingga kita berharap bapak Wali Kota harus segara mengambil tindakan tegas.
“Kami ILAJ telah mendengar dan memiliki rekaman tersebut, didalam rekaman tersebut jelas diduga Sdr. Imran Simanjuntak, Sdr. Amry dan Sdr. Toga Sihite menerima uang dari Sdr. Mindo Nainggolan yang diduga uang pungutan liar” tegasnya.
“Kembali kami tegaskan supaya kondisi ini berkeadilan kami meminta Wali Kota Juga harus segera memecat Sdr. Toga Sihite dari Direktur Keuangan, Amry Azhari Direktur Operasional dan Sdr. Imran Simanjuntak dari Direktur SDM PDPHJ Kota Pematangsiantar” tutup Fawer Full Fander Sihite. Red01