Siantar | Indigonews – Masa kampanye Pemilu 2019 di Kota Pematangsiantar diwarnai pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Salah satunya APK Capres-Cawapres 01 Jokowi-Maaruf Amin yang tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kampanye Pemilu.
Beberapa contoh pelanggaran APK paslon 01 ini di Pematangsiantar seperti memasang stiker di angkutan umum, spanduk di pohon, tiang listrik,tiang lampu jalan dan membentangkan Spanduk diatas badan jalan.
“Pemasangan APK di angkot, pohon, tiang listrik,tiang lampu jalan dan spanduk diatas jalan itu melanggar aturan yang ada” ujar Ketua IMM Kota Pematangsiantar Fauzan Hasibuan.
Sejak tahapan kampanye dimulai pada tanggal 23 September 2018 lalu, Bawaslu Kota Pematangsiantar kita lihat sangat aktif menertibkan ratusan pelanggaran APK Caleg Namun, APK Capres-Cawapres salah satu pasangan calon yg saat ini bertebaran ditengah kota tanpa mengindahkan aturan yang ada tidak ditertibkan padahal menurut pengetahuan kita sudah tiga hari ini APK itu terpasang apakah sehingga kami menduga BAWASLU MANDUL menegakkan aturan terhadap pasangan Capres ini.
Fauzan Hasibuan menjelaskan, bahwa ada tiga PKPU yang mengatur tentang tata cara kampanye, yakni PKPU Nomor 23, 28, dan 33 tahun 2018.
“Dalam Pasal 33 PKPU Nomor 23, tercatat bahwa KPU dapat memfasilitasi pemasangan APK agar sesuai dengan ketentuan kampanye yang berlaku” tambahnya.
Namun Fauzan menyatakan banyak APK kandidat Capres-Cawapres 01 (Jokowi-Maaruf Amin) yang dipasang oleh tim suksesnya tidak sesuai dengan aturan pemasangan APK.
“Kita minta kepada Bawaslu Kota Pematangsiantar untuk segera mencopot atau menertibkan APK paslon Capres – Cawapres 01 yang jelas-jelas melanggar PKPU tentang Alat Peraga Kampanye. Contohnya pemasangan spanduk atau baliho di Jalan Kartini, Jalan Rajamin Purba, Jalan Merdeka-Sutomo(Jl. Protokol), Jalan Ahmad Yani-Jln Medan, dan masih banyak lagi baik yang di pasang di tiang listrik, tiang lampu jalan, di pohon, hingga jalan protokol kota Pematangsiantar” terang Fauzan.
Fauzan juga mendesak agar Bawaslu Kota Siantar tegas dalam menegakkan peraturan yang ada jangan tebang pilih, jangan hanya APK Calon Legislatif aja yang ditertibkan, tetapi juga APK Capres-Cawapres donk.
“ jika tidak kami akan laporkan ke DKPP” tutupnya.
Pantauan Media, pelanggaran APK tersebut berbentuk Spanduk dan Baliho yang terpasang di Tiang Listrik,tiang lampu jalan, di Pohon, Stiker di Angkutan Umum dan di tiang listrik, serta pohon tampak jelas di sejumlah wilayah Kota Pematangsiantar. Red01
Discussion about this post