Tasikmalaya | Indigonews – Sidang peradilan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak di PN Tasikmalaya sudah bergelar namun pelaku atau terdakwa berinisial K warga jalan Ahmad Yani, Kampung Cibogor, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat tidak ditahan tetapi berkeliaran.
Janggalnya, Ahmad Sidik selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Indigonews mejelaskan terkait terdakwa sebagai pelaku kekerasan terhadap anak yang perkaranya di sidangkan kemarin di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, (Senin, 24/2/2019) tidak di tahan karena dalam undang – undang perlindungan anak.
“Terdakwa itu belum bisa di tahan dalam proses penyidikan dan penuntuttan di pemeriksaan sidang kecuali tuntutannya sudah di nyatakan inkrah baru bisa di tahan sesuai ketentuan yang telah di atur di dalam undang – undang perlindungan anak, itu ancaman nya di bawah 5 Tahun” jelas JPU
“Sementara jika ada di dalam undang – undang di pasal itu pengecualian dan biasanya ancaman pasal itu ya setelah inkrah, JPU juga menyampaikan dakwaan terhadap terdakwa inisial K ini, Dakwaan nya sama dengan BAP polisi” kata JPU dakwaan gak boleh di kurangi kalau di tambah boleh.
Namun Ahmad Sidik dengan tegas mengatakan akan mempertahankan dakwaan saat ditanya tentang penilaian pembelaan dan alibi terdakwa dalam pembelaan dirinya.
“Sebagai jaksa penuntut harus mempertahankan yang pertama bahwa dakwaan itu benar dan perbuatan nya salah, itu sudah rumusnya, Terdakwa tidak percaya dengan hasil visum dan Terdakwa gak perlu harus mengakui perbuatannya itu saja, terus kata terdakwa kalau korban pernah mendorong cucu nya terdakwa dan korban juga pernah pecahkan kaca saat main bola, itu nanti ada waktunya buat terdakwa untuk diterangkan oleh terdakwa” tutup JPU. LSiadari