Siantar | Indigonews – Istitute Law and Justice (ILAJ) resmi adukan Dewan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ), Sekretaris Daerah dan Walikota Pematangsiantar atas dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli).
Dalam surat laporan pengaduan Nomor 0016/ILAJ-B/III/2019 Pematangsiantar tertanggal 5 Maret 2019 langsung ditujukan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar menjelaskan proses adanya tindak pidana pungli dan korupsi ditubuh perusahaan daerah tersebut.
Ketua ILAJ, Fawer Full Fander Sihite membenarkan adanya laporan resmi dugaan tindak pidana korupsi dan pungli yang dihantarnya langsung kebagian TU Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
“Benar, secara lembaga kita resmi adukan Toga Sihite sebagai Direktur Keuangan PD-PHJ, Imran Simanjuntak selaku Direktur SDM PD-PHJ Kota Pematangsiantar, Amri Azhari selaku Direktur Produksi PD-PHJ Kota Pematangsiantar, Bambang K. Wahono sebagai Direktur Utama” jelasnya.
Fander juga menjelaskan turut mengadukan Budi Utari Siregar, AP selaku Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar / Ketua Dewan Pengawas PD-PHJ dan tidak lepas juga Hefriansyah, SE, MM Wali Kota Pematangsiantar/Owner PD-PHJ Kota Pematangsiantar.
“Bahwa diduga Toga Sihite menerima 5rb yang diduga Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah), Imran Simanjuntak menerima 5rb yang diduga Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah), Sdr. Amry Azhari menerima 10rb yang diduga Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). Uang yang dibagi-bagi tersebut merupakan, uang pengurusan KIP di Pasar Dwikora Kota Pematangsiantar, pungutan liar tersebut termuat dalam rekaman suara di handphone.Didalam rekaman suara tersebut diduga terdengar juga suara Sdr.
Fernando Napitupuluh Selaku mantan direktur keuangan Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya Kota Pematangsiantar” pertegas Fander.
Anehnya pemecatan Mindo Nainggolan sebelumnya selaku Kepala Pasar Dwikora diduga karena Dewan Direksi menduga banyaknya publis terkait gonjang ganjing, dugaan korupsi serta pungli di tubuh PDPHJ. Red01
Discussion about this post