Simalungun | Indigonews – Aneh prosedur penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan jajaran Polsek Bosar Maligas atas laporan DA perbautan pencurian buah kelapa sawit dari lahannya yang dilakukan Rudi Hartono, Feri Gunawan, Kismar dan Joni Sitorus.
Ke empat pelaku pencurian nyata tertangkap tangan memanen buah kelapa sawit dilahan DA pada tanggal 28 Desember 2018 dan rekanan pencurian diserahkan DA ke Polsek Pasar Baru. namun satu hari kemudian (29/12/2018) silam pelaku dibebaskan dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
DA didampingi Keluarga dan Pengacaranya menjelaskan bahwa hasil interogasi pihak Polsek Bosar Maligas ke empat pelaku pencurian merupakan suruhan dari M. Napitupulu yang klaim lahan sawit tersebut milik keluarga.
Informasi didapat DA, bahwa M. Napitupulu diduga bersekongkol dengan 5 orang sanak sauadaranya berinisial RN, JN, HPN, ON dan RRJEN hal ini dasari bahwa hasil curian sebesar Rp. 5.835.800.- mereka bagi rata.
Anehnya beberapa hari silam, Seorang saudara DA mendatangi Polsek Bosar Maligas tercengang mendengar penjelasan dari seorang anggota Polsek bahwa belum ditingkatkan proses hukum karena harus menghadirkan saksi ahli.
Hal ini menjadi kerancuan proses hukum bahwa dalam kasus pencurian murni merupakan tindak pidana umum bila manapun ada gugatan sengketa lahan kebun sawit di TKP pencurian bukan satu kesatuan perkara yang sama dan Polsek Bosar Maligas terlebih dahulu menerima laporan pencurian.
DA saat ini merasa disudutkan seakan tak percaya kinerja para pemegak hukum yang terkesan berbelit belit padahal dirinya telah menunjukkan bukti surat Hak Milik lahan berupa 1). SKT nomor 593/43/BS/2015 yang dikeluarkan oleh pangulu Bangun Sordang pd tgl 1 oktover 2015 dan diketahui oleh camat ujung padang pd tanggal 2 oktober 2015.
2). SKT nomor 593/45/BS/2015 yang dikeluarkan oleh pangulu Bangun Sordang pd tgl 1 oktover 2015 dan diketahui oleh camat ujung padang pd tanggal 2 oktober 2015; 3). SKT nomor 593/47/BS/2015 yang dikeluarkan oleh pangulu Bangun Sordang pd tgl 1 oktover 2015 dan diketahui oleh camat ujung padang pd tanggal 2 oktober 2015; 4). SKT nomor 593/49/BS/2015 yang dikeluarkan oleh pangulu Bangun Sordang pd tgl 1 oktover 2015 dan diketahui oleh camat ujung padang pd tanggal 2 oktober 2015;
5). SKT nomor 593/51/BS/2015 yang dikeluarkan oleh pangulu Bangun Sordang pd tgl 1 oktover 2015 dan diketahui oleh camat ujung padang pd tanggal 2 oktober 2015.
Janggalnya DA bingung dan terheran dimana tanggal 21 januari 2019 silam, Korban mendapat reelas panggilan sidang untuk hadir dalam pemeriksaan perkara perdata Hal Gugatan Perdata Waris.
Kuasa hukum korban, Hengki silitonga, SH & Ahmad Lumban Gaol, SH menjelaskan Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas bahwa mereka mendapat perintah dari Kasat Reskrim Polres Simalungun untuk mengantung perkara pencurian tersebut menunggu putusan perdata dengan menggunakan acuan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 pasal 1 berbunyi Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.
Namun hal tersebut sudah dibantahkan oleh pihak pengacara dengan menggunakan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 1980 bahwa “Question Prejudicielle au Jugement” menyangkut permasalahan yang diatur dalam pasal 81 KUHP, pasal tersebut sekedar memberi kewenangan, bukan Kewajiban, kepada Hakim Pidana untuk menangguhkan pemeriksaan, menunggu putusan Hakim Perdata mengenai persengketannya.
Namun hingga kini diduga kuat para penyidik Polsek Bosar Maligas dan Kasat Reskrim Polres Simalungun tidak memiliki itikad baik dalam memberikan kepastian hukum terhadap pelapor dikarenakan hingga saat laporan ini dibuat, belum ada satu pun pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak pengacara korban menambahkan bahwa ke empat pelaku dapat dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 jo 64 KUHPidana.
Sedangkan M. Napitupulu, dkk dapat dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 jo 55 jo 56 jo 64 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Sampai berita ini diterbitkan pihak Polsek Bosar Maligas belum bersedia memberikan informasi terkait perkembangan proses hukum dan kebenaran penjelasan dari pengakuan tim kuasa hukum DA terkait adanya interfensi dari Polres Simalungun. Red02
Discussion about this post