Taput | Indigonews – Oknum guru Aparat Sipil Negara (ASN) inisial RS sesuai informasi didapat mengajar di SMP Negeri 5 Siborongborong sedang bermesraan dan diduga kuat telah melakukan perbuatan mesum dengan seorang guru wanita PNS berinisial HS yang diketahui mengajar disalah satu SDN Bahal Batu I.
Perbuatan tek terpuji yang mencoreng ASN meraka lakukan di lahan pertanian / perladangan milik warga Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara berinisial RS tepatnya di Dusun Adaran, Desa Bahal Batu I, Siborongborong, Selasa (5/3/2019).
“Penggerebekan di Dusun Adaran arah jalan Singuak sekira pukul sepuluh tadi malam dan pada saat itu dihadiri anggota Polsek dan langsung diamankan ke Mapolsek, Siborongborong” terang warga Pasar Siborongborong mengaku marga Nababan yang juga punya hubungan keluarga dengan pihak pelapor kepada Indigonews.
A. Sianipar yang merupakan suami dari HS kepada Indigonews mengatakan sudah curiga atas gerak gerik isterinya beberapa bulan belakangan terhintung sejak Desember 2018 silam.
“Dari mulai desember 2018 saya sudah mulai curiga melihat gelagat istri saya HS ini, hingga mengurus anak tidak perduli lagi,bahkan kerap mengunci kedua anak kami dirumah dari luar, sehingga saya sangat curiga akan sikapnya, lalu saya melakukan pengintaian dalam perjalanan’nya, akhirnya saya ketahui telah selingkuh dengan RS” jelasnya.
“Untuk itu saya sangat berharap kepada pihak penegak hukum, kiranya mereka di hukum sesuai KUHP dan juga kepada pihak Pemkab Taput agar kepada kedua ASN ini agar diberikan sangsi yang berap” harap A Sianipar.
Sesuai UU ASN saat ini bila diketahui dan terbukti seorang PNS melakukan perbuatan mesum dan maupun perselingkuhan tegas akan diberikan sanksi pemecatan tak terhormat.
Kasubbag Humas Polres Taput, AIPTU Sutomo M Simaremare SH saat dikonfirmasi Indigonews membenarkan, kedua terduga selingkuh sedang ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Kedua terduga selingkuh dapat terancam pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman kurungan sembulan bulan tahanan penjara.
“Kedua pasangan yang bukan suami isteri sudah dan sedang diperiksa PPA. Jika benar melakukan perselingkuhan, mereka terncam pasal 284 KUHP,” terang Humas. Freddy Hutasoit