Jakarta | Indigonews – Saat ini dikota Jakarta telah diberlakukan oleh Aprindo disemua ritel yang tergabung didalamnya pungutan kantong plastik tidak gratis, yang mana dalam kenyataannya sama dan tidak ada ubahnya dengan Kantong plastik berbayar di tahun 2016. Dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Dirjen PSLB3, ibu Tuti Mintarsih.
Namum seiring dengan berjalan waktu, semakin banyak insan pemerhati sampah dan masyarakat yang mengkritik kebijakan tersebut, maka tanpa mencabut surat edaran tersebut pungutan akan kantong plastik berbayar dihentikan oleh semua ritel di seluruh Indonesia, yang mana dalam hal ini ada beberapa ritel yang terbuka dengan jumlah dana yang terkumpul, dan dipergunakan untuk perbaikan dan sosialisasi tentang bahaya plastik sebagai pencemar lingkungan yang butuh waktu mengurainya hingga ratusan tahun.
Anehnya, saat ini keputusan sepihak yang dilakukan oleh Aprindo menjadi tanda tanya diantara para penggiat cinta lingkungan dan persampahan yang mana menjadi pertanyaan bagi para pakar dan pemerhati lingkungan, hal ini adalah sebuah kesalahan fatal, disebabkan Aprindo menghalalkan orang atau masyarakat mencemari lingkungan, asal bayar.
Seperti diucapkan oleh Asrul husein, seorang pemerhati lingkungan dari GIF, bahwa Aprindo telah melanggar regulasi yang ada, dengan pemungutan biaya dari masyarakat, tanpa dasar hukum tetap, hal ini mungkin atas dasar Surat Edaran dari Dirjen PSLB3 thn 2016 lalu yang hingga saat ini belum dicabut.
“Kita bertanya tanya, apakah ada unsur kepentingan luar atau permainan lain dari para pejabat di lingkup LHK, oleh sebab itu sangat perlu kita perjelas dasar hukum nya” ucap nya.
Demikian juga dengan mantan Direktur Waljak, Puput TD Putra mengatakan bahwa tindakan Aprindo ini sangat dipertanyakan, sebab saat ini sangat fokus dengan plastiknya, bukan penarikan dana masyarakat, karna saat ini KLHK telah mengeluarkan kantong plastik SNI, yang mudah ter urai, oleh sebab itu maka pergunakanlah plastik yang berbahan itu.
“Hal ini perlu dipertanyakan dan sekarang KLHK telah mengeluarkan plastik SNI yang mudah didaur ulang, agar kita tidak terjebak dengan permasalahan plastik ini, dengan melakukan penarikan dana plastik ini, maka perlu kita pertanyakan hendak dikemanakan dana plastik ini, sebab dana terdahulu dari Kantong plastik berbayar tahun 2016 lalu saja, masyarakat tidak tau penggunaan nya, kok ditambah lagi dengan saat ini” urainya.
Ketika media ini mengkonfirmasikan kepada Dirjen PSLB3, Rosa vivian mengatakan tidak pernah ada pemberitahuan dari Aprindo terkait program tersebut.
“Sampai dengan saat ini belum ada pemberitahuan secara resmi dari Aprindo mengenai program tersebut, sehingga kami tidak tahu secara detail. Yang KLHK kedepankan adalah bukan terminologi plastik berbayar, akan tetapi kurangi penggunaan plastik sekali pakai” jelasnya.
“Mengingat konsepnya berbeda. Kalau berbayar terkait dengan bisnis, kalau kurangi penggunaan plastik, konsepnya adalah mengurangi beban sampah plastik sekali pakai dibuang ke lingkungan. Dengan prinsip tersebut, maka kegiatan kantong plastik dengan berbayar di tahun 2016 tidak kita teruskan. Selain itu konsep nya harus jelas ke publik” tambahnya.
KLHK saat ini sedang menyusun rancangan peraturan menteri LHK terkait dengan pengurangan sampah plastik dari kantong belanja plastik sekali pakai.
“Konsep yang dibuat adalah pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai, atau pilihannya tetap menggunakan kantong belanja tapi yang mudah terurai ke lingkungan seperti yang berasal dari nabati” katanya mengakhiri.
Dalam hal ini penulis juga bertanya dan melakukan survey dengan belanja di beberapa ritel Aprindo, memang dilakukan pembayaran kantong plastik, ketika dipertanyakan kepada para pekerja di ritel tersebut mereka hanya mengatakan bahwa hal ini telah dilakukan sejak 1 maret lalu dan masalah jumlah plastik dan dananya tidak diketahui.
“Kami mohon maaf tidak tau brapa jumlahnya sebab kami hanya bekerja per shift saja, totalnya diketahui oleh kepala toko seberapa besar per hari” ucap staff ritel yang tidak bersedia namanya dipublis. Dino’S
Discussion about this post