Siantar | indigonews – Walau berkas perkara sudah sampai 2 kali P19 (berkas belum lengkap) yang dilayangkan Polres Siantar ke Kejaksaan Negeri mendapat penolakan. Terkuak, perkara penganiayaan terhadap Try Aditya, korbannya sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan secara resmi oleh pihak korban. Sementara oleh penyidik Reskrim Polres Siantar, sengaja tidak melampirkannya.
“Sudah damai bang, sudah dicabut lagi laporannya, tapi lanjut trus,” ucap seorang wanita mengaku keluarga dari salah satu pelaku penganiayaan yang ditangkap polisi, Senin (11/3/2019).
Belakangan diketahui, berlanjutnya perkara disebabkan pihak kepolisian tidak melampirkan bukti perdamaian dan pencabutan laporan yang dilakukan korban. Oleh Kasubag Humas Polres Siantar, Iptu Resbon Gultom mengakui penyidik memang tidak melampirkan dan menggunakan surat perdamaian dan pencabutan laporan korban.
“Memang sudah ada perdamaian, tapi belum cukup itu saja, kalau semua pelakunya tidak dihadirkan, “ ucap Resbon, menimpali walau adanya pencabutan laporan oleh korban.
Alasan Resbon, perkara sudah mendapat perhatian dari Kapoldasu dan Kapolres. Ditanya walau adanya surat resmi mencabutan laporan, Resbon menambahkan tidak menjadi jalan bagi pihaknya untuk menghentikan perkara.
“Sebenarnya bisa cepat tuntas, tapi hadirkan semua pelaku,” tandas mantan KBO Sat Narkoba Polres Siantar ini.
Sedangkan penolakan berkas yang sudah 2 kali oleh Kejaksaan Kejari Siantar, Resbon menyebutkan tidak mengetahuinya dan belum mendapat informasi dari penyidik apa alasan jaksa menolak berkas.
“Saya tanya dulu ke penyidik, apa pertimbangan jaksa hingga P19,” imbuhnya.
Terpisah, di Kejaksaan Negeri Siantar, Kasi Pidum Kejaksaan enggan menemui kru jurnalis untuk di konfirmasi. Walau diakui keberadaannya melalui petugas piket, mengatakan kalau hendak konfirmasi ke Kasi Intel.
“Ke Kasi Intel aja bang kata bapak itu,” elak pria petugas piket.
Sejalan dengan Kasi Pidum, Kasi Intel Kejari Siantar, Bas Laia dikonfirmasi melalui pesawat selularnya tidak mengangkat. Dua kali pesan singkat konfirmasi dilayangkan kru media ini, tidak mendapat jawaban.
Sementara dari pegawai Kejaksaan yang mengetahui perkara penganiayaan, mengakui kalau pihak kejaksaan sudah 2 kali menolak berkas penyidik Polres.
“Perkara si Try itu, sudah 2 kali di P19 kan,” ujur pria berkumis tipis.
Sebagai informasi, pada Sabtu (12/1/2019) lalu, terjadi penganiayaan dilakukan Zailani, Iwan, Arif dan kawan-kawannya terhadap Try Aditya di Jalan Kartini. Tak lama kejadian, pelaku menyerahkan diri hingga berlanjut pada penangkapan terhadap Naza, juga pelaku padahal tidak ikut melakukan. Bahkan, Try, korban penganiayaan mengakui ketidak ikut sertaan Naza, kini meringkuk dibalik jeruji sel. Rud