Medan | Indigonews – Merasa kecewa akan kinerja Polsek Bosar Maligas bersama Kasat Reskrim Polres Simalungun akan laporan pengaduan Klient nya atas pencurian buah kelapa sawit dilakukan 4 oknum diduga suruhan keluarga Almarhum suaminya, Pengacara / Penasehat Hukum (PH) Dumaria Ambarita membawa ke jalur Propam, Senin (11/3/2019).
Dalam surat laporan Nomor: 101/HA-A/LP/III/2019 yang ditujukan ke Kapolda Sumut, Hengki K Silitonga,SH bersama rekanya Ahmad B Lumban Gaol,SH menjelaskan proses perkara yang dialami klientnya serta menyertkan bukti bukti kepemilikan lahan kelapa sawit tempat pencurian dilakukan 4 oknum yang sebelumnya diduga tangkap lepas oleh penyidik Polsek Bosar Maligas atas campur tangan dari atasanya.
Pantastisnya, pada surat poin 19 menjelaskan hasil koordinasi PH bersama Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas bahwa mereka ditakuti takuti oleh Kasat Reskrim Polres Simalungun dengan alasan bila perkara pencurian diproses lanjutkan maka jajaran Polsek Bosar Maligas menghadapi Praperadilan.
Hengki K Silitonga,SH juga menjabarkan bahwa kuat dugaan Penyidik Polsek Bosar Maligas bersama Kasat Reskrim Polres Simalungun bekerja tidak sesuai dengan Perkap 14 Tahun 2012 dan melanggar Pasal 14 huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011.
Dengan tidak berprosesnya laporan pengaduam pencurian klient nya, Peradi Pekanbaru menduga telah terjadinya dugaan Kolusi antar pihak teradu dan Kepolisian, sehingga hal ini menjadi salah satu alasan untuk meminta Kapolda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dalam hal ini Penyidik Polsek Bosar Maligas bersama Kasat Reskrim Polres Simalungun. Team
Discussion about this post