Simalungun | Indigonews – Institute Law And Justice (ILAJ) meminta kepada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Simalungun, untuk melakukan Verifikasi Staf di Kantor Bawaslu Kabupaten Simalungun, Selasa (19/3/2019).
Berdasarkan penelusuran ILAJ, bahwa diduga pengangkatan staf di Kantor Bawaslu Kabupaten Simalungun dilakukan sepihak oleh kepala sekretariat Bawaslu Kabupaten Simalungun.
“RT selaku sekretaris Bawaslu Kabupaten Simalungun diduga melakukan pengunjukan sepihak terhadap staf untuk di Bawaslu Kabupaten Simalungun” terang Fawer Full Fander Sihite Ketua ILAJ
Pengunjukan itu tanpa persetujuan dari komisioner Bawaslu Kabupaten Simalungun.
“Dalam penulusuran kami, adapun staf yang diunjuk oleh sekretaris Bawaslu Simalungun itu adalah berinisial SIS” sebutnya.
Serta informasi yang beredar juga, bahwa staf tersebut, pernah terlibat partai politik dan belum 5 tahun berlalu.
“Oleh karena itu, kami dari ILAJ meminta agar Bawaslu Simalungun melalukan verifikasi staf Bawaslu Simalungun, agar terhindar dari pelanggaran peraturan yang ada” tutupnya. Red01
Discussion about this post