Simalungun | Indigonews – Institute Law And Justice atau yang sering dikenal dengan ILAJ resmi melaporkan 9 Kepala Dinas dan 2 Camat Kabupaten Simalungun ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun, Kamis (21/3/2019).
Ketua ILAJ, Fawer Full Fander Sihite yang didampingi oleh Alfredo Pance Saragih sekretaris ILAJ (pukul 12.30 Wib) terlihat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun.
“Kita hari ini benar menyampaikan laporan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Simalungun, atas dugaan pungutan liat/pungli terkait pengadaan mesin absen sidik jari (fingerprint) yang kita duga pengadaanya disetiap kantor dinas dan Camat di Kabupaten Simalungun” Terang Fawer Full Fander Sihite.
Berdasarkan Surat ILAJ Nomor: 017/ILAJ-B/III/ 2019 Prihal: Pengaduan Dugaan Pungutan Liar Pengadaan Mesin Absen Sidik Jari (fingerprint) di Kantor dinas dan kantor Camat Kabupaten Simalungun telah resmi diterima oleh Bapak Ramli pihak Kejaksaan Negeri Simalungun.
“Didalam surat tersebut ada 9 Kepala Dinas/Badan dan 2 Camat yang kami laporkan” Tuturnya.
9 Kepala Dinas/Badan, dan 2 Camat itu adalah Infokom, BKD, Pariwisata, Bappeda, BPBD, Dinas Perpustakaan dan Arsip, Badan Pemberdayaan dan Pemerintahan Nagori, Badan KB, Dinas Pertanian, Camat Siantar dan Camat Perdagangan.
Ketua ILAJ menjeleskan didalam surat tersebut, bahwa diduga pengadaan fingerprint tersebut dilakukan kutipan dari ASN disetiap dinas dan Kantor Camat tersebut dengan sebesar Rp. 100.000/Orang.
“Kutipan yang seperti ini sudah pasti ilegal dan menyalahi peraturan perundang-undangan yang ada, dikarenakan seharusnya pengadaan tersebut ditampung dalam APBD atau P-APBD” Tegas Fawer Full Fander Sihite
“ILAJ sangat berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Simalungun agar benar-benar serius menanggapi surat kami, agar ada efek jera. Dikarenakan praktek pungli ini melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-undnag Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” tutup Aktivis Muda tersebut. Red01
Discussion about this post