Tasikmalaya | Indigonews – Lanjutan sidang kekerasan terhadap anak di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat kembali molor dari jadwal bahkan sampai 2jam, sehingga membuat rasa kecewa diungkapkan Penasehat Hukum (PH) / pengacara korban yang mengandeng Komisi Perlindungan Anak (KPA) Daerah Tasikmalaya dalam pengawalan jalanya sidang, Senin (25/3/2019).
Hal keterlambatan kehadiran Jaksa dan Hakim sudah kerap terjadi dipersidangan PN Tasikmalaya, hal ini perlu uji kinerja ekstra bagi para penegak hukum tersebut, bahkan sidang kekerasan terhadap anak kali ini seakan akan bertele tele padahal JPU sudah harus sampaikan tuntutanya disidang sebelumnya, Senin (18/3/2019).
Anehnya Terdakwa yang sidang minggu lalu meminta kepada majelis hakim memberikan waktu supaya dirinya menghadirkan saksi dan membacakan pledoi untuk meringankan sangkaan kepada dirinya namun sampai akhir sidang terdakwa tidak mampu hadirkan saksi meringankan tuntutan kepadanya, sehingga Terdakwa meminta izin kepada Hakim supaya saksi dari pihaknya yang tidak dapat hadir bisa dibacakan dengan tulisan yang dibuat saksi, tetapi hakim menolak permohonan terdakwa.
Sementara, Komisioner Bidang Data Cybercrime KPA Tasikmalaya Kota, Ajat Sudrajat yang juga hadir dipersidangan mengecam keras praktek kekerasan terhadap anak bagi siapapun.
“Kasus kekerasan fisik terhadap anak yang dialami ananda Septian ini harus menjadi pembelajaran bersama, terutama bagi orang dewasa, bahwa kekerasan fisik bukanlah solusi, karena itu mencederai semangat perlindungan anak, saat ini Kota Tasikmalaya sedang berupaya menuju kota layak anak, maka kolaborasi dan partisipasi semua pihak harus dibangun” jelasnya.
“Dengan kolaborasi dan partisipasi yang kita bangun bersama itu kami berharap angka kekerasan terhadap anak bisa terus di minimalisir. Semoga pelaku bisa di hukum sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami Menghimbau bagi warga kota Tasikmalaya Jawa Barat jangan segan-segan untuk melaporkan apabila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak di Tasikmalaya Kota ini” tegasnya.
PH Korban, Erik Sihombing,SH akrab disapa Agan berjanji akan ektra mengawal proses peradilan dan akan membela hak korban demi penegakan supremasi hukum. LSiadari
Discussion about this post