Pemerintah terkesan tidak becus urus pembebasan lahan untuk pembangunan jalalan lingkar Danau Toba.
Tobasa | Indigonews – Peran pemerintah dalam pembebasan lahan untuk pembangunan insfrastruktur jalan sumber dana BODT TA 2018 belum memuaskan.Dan ini dinilai bahwa Pemkab Tobasa tidak respon atau mendukung program BODT.
Masyarakat Sibisa berang atas tindakan Pemerintah Kabupaten Tobasa yang hingga kini belum menyelesaikan persoalan pembebasan lahan kurang lebih 1200 meter guna pembangunan jalan Sibisa Sigapiton.
Jahara Sirait warga Desa Sibisa Kecamatan Ajibata Kabupaten Tobasa Provinsi Sumut kepada Indigonews menyampaikan merasa bingung, siapa yang bertanggung jawab terhadap pembebasan lahan karena terlalu banyak yang terlibat di antaranya, Sabtu (30/3/2019).
“Saya merasa kecewa atas sikap pihak pemerintah Kabupaten Tobasa, dimana ganti rugi lahan saya dengan ukuran 1200 meter belum di bayarkan saat ini, dimana lahan saya di kerjakan pembangunan jalan tanpa sepengetahuan saya, sementara yang lainnya telah dibayarkan” kesalnya.
Jujung Sitorus SH sebagai Penasehat Hukum (PH) Jahara membenarkan bahwa sampai saat ini Klient nya belum menerima hak atas ganti rugi lahan dan menegaskan saat ini telah menyurati Pemkab Tobasa.
“Kita telah menyurati Dinas PU-PR Tobasa yang dihunjuk sebagai panitia pembebasan lahan” cetusnya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 385 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana paling lama empat tahun, dimana barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan suatu hak tanah yang belum bersertifikat, padahal ia tahu bahwa orang lain yang mempunyai hak atau turut mempunyai hak atau turut mempunyai hak atasnya.
“Khusus untuk pembebasan, Pemerintah harus bisa lebih tegas tanpa harus dilakukan musyawarah. Menurutnya, untuk urusan lahan harusnya kembali diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN)” jelas PH.
“Kalau pemerintah sudah menentukan lokasi untuk kepentingan umum, maka pencabutan hak atas tanah oleh pemerintah harus segera dilakukan untuk satu koridor jalan. Bukan satu per satu” tambah Jujung.
“Pemerintah dalam hal ini tidak mampu menggerakkan aparat birokrasinya untuk menyelesaikan sengketa sesuai perjanjian, inilah pangkal dari kebuntuan selama ini” imbuhnya.
Kepala Dinas PU-PR Tobasa, Darlin Sagala ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, seputar ganti rugi lahan Sigapiton sebagian belum terbayarkan hanya bungkam terkesan tidak bersedia memberikan informasi karena memang benar dugaan adanya hal ditutup tutupi akan penyimpangan.
Demikian juga Sekretaris Dinas PU-PR, Gumianto Simangunsong saat dikonfirmasi melalu WhatsApp juga memilih bungkam atas masalah ini, sebelumnya telah berjanji akan menuntaskan masalah ganti rugi lahan tersebut.
PPK Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) untuk BODT TA 2018, Manye Sipayung saat dikonfirmasi melalui WhatsApp atas masalah ganti rugi lahan di Sigapiton Sibisa terkesan tidak peduli akan kerugian masyarakat dan hanya menjelaskan bahwa Pemkablah yang bertanggungjawab.
“Masalah ganti rugi lahan adalah urusan Pemkab Tobasa” jawabnya dengan singkat.
Menanggapi masalah ganti rugi lahan masyarakat atas belum dibayarkan Ketua LSM Pijar Keadilan Sumatera Utara, Osborn Siahaan tegas meminta Ditreskrim Tipikor Polda Sumut segera usut permasalahan tersebut karena diduga telah adanya mark up dilakukan Pemkab dan adanya hak masyarakat yang tidak diserahkan.
“Kita meminta agar pihak Tipikor Poldasu usut kasus ganti rugi lahan Sigapiton Sibisa, dimana program pembangunan ini menyangkut program BODT, tentu agar jangan menjadi kendala dalam hal percepatan pembangunan” tegas Osborn. Freddy Hutasoit
Discussion about this post