Simalungun | Indigonews – Institute Law And Justice atau yang dikenal dengan ILAJ merupakan lembaga yang konsisten mengkawal proses penegakan hukum khususnya di Pematangsiantar-Simalungun, Minggu (31/3/2019).
Sama halnya ILAJ turut mengkawal proses perekrutan staff di Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Simalungun.
“Dalam proses pengawalan tersebut ditemukan kejanggalan, dikarenakan ada seorang yang berinisial SIS dipilih sebagai salah satu staf tanpa ada persetujuan dari komisioner Bawaslu Simalungun” terang Fawer Full Fander Sihite Ketua ILAJ
Dia juga menuturkan, bahwa ILAJ menduga proses tersebut juga melanggar aturan yang berlaku, dikarenakan yang bersangkutan masih belum memenuhi persyaratan yang ada sesuai dengan perundang-undangan.
Oleh karena itu berdasarkan surat nomor: 018/ILAJ-B/III/2019 tentang: Pengaduan Dugaan Pengangkatan Sdr. Sepri Ijon Maujana Saragih melanggar peraturan tentang staf Bawaslu, dan Keterlibatan Sdr. Sepri Ijon Maujana Saragih dalam dukung-mendukung Calon Legislatif. Surat tersebut sudah masuk dan ditujukan kepada Ketua Bawaslu Simalungun.
“Dengan tegas didalam surat tersebut ILAJ meminta etikat baik dari Bawaslu Simalungun agar nama tersebut ditinjau ulang sebagai staf, dan jika Bawaslu Simalungun tidak mengakomodir penegakan hukum ini, maka ILAJ akan segera mengambil tindakan untuk meningkatkan laporan ini ke DKPP RI” tutupnya. Red01




Discussion about this post