Situs Berita Online Indigo
Kamis, 20 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Hukum-Kriminal

Asep Kurniawan; JPU “Nakal” PN Tasikmalaya Hanya Tuntut 3bulan Diduga Terima Upeti Dari Terdakwa Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur

Indigonews.id
6 April 2019 | 06:55 WIB

Tasikmalaya | Indigonews – Orang tua korban kekerasan terhadap anak dibawah umur berang dan tidak terima akan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya membacakan tuntutan 3 bulan kepada tersangka berinisial K  warga jalan Ahmad Yani, Kampung Cibogor, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes pada persidangan di PN Tasikmalaya Kota, Senin (1/4/2019).

“Pelaku kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur hanya di tuntut 3 bulan oleh jaksa.ada apa ini ?” kesal Asep Kurniawan orang tua korban.

Anehnya, proses hukum yang teregister sebagai laporan di Polresta Tasikmalaya tertanggal 30 Oktober 2018 dalam BAP bahwa tersangka/pelaku memukul korban dengan menggunakan cincin mata batu akik sehingga dikepala korban terdapat luka memer sesuai hasil visum.

“Namun setiap gelar persidangan cincin batu akik sebagai alat bukti kekerasan yang digunakan tersangka memukul korban hingga mengalami luka dan benjolan memar tidak pernah diperlihatkan” urai Asep.

“Aneh jaksa ini membacakan tuntutannya tidak terdengar suaranya, tidak seperti jaksa lain saat membacakan tuntutan terhadap para pelaku pidana, kuat di duga oknum jaksa ini telah menerima sesuatu dari pihak terdakwa, sudah molor sidang dua kali, disinyalir sebelum sidang jaksa melakukan pertemuan dengan PH terdakwa” tegas Asep.

Naluri seorang ayah, Asep meminta Jamwasda dan Kepala Kejaksaan (Kakejari) Kota Tasikmalaya  kiranya dapat memberikan kejelasan tentang tuntutan JPU terhadap terdakwa dimana diduga terindikasi oknum jaksa ini sebagai oknum jaksa nakal, bukankah sudah jelas perbuatan dalam dakwaan bukannya menuntut malah dalam tuntutannya banyak membela terdakwa.

“Saya sudah baca undangan Undang-Undangnya, bukankah undangan undang pelaku kekerasan fisik terhadap anak itu telah jelas diatur sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi; eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual; penelantaran; kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan; ketidakadilan; dan perlakuan salah lainnya” tandasnya.

Tambahnya, Menurut yurisprudensi yang dimaksud dengan kata penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Contoh “rasa sakit” tersebut misalnya diakibatkan mencubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.

Pasal yang Menjerat Pelaku Penganiayaan Anak pasal tentang penganiayaan anak ini diatur khusus dalam Pasal 76C UU 35/2014 yang berbunyi: Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Sementara, sanksi bagi orang yang melanggar pasal di atas (pelaku kekerasan/peganiayaan) ditentukan dalam Pasal 80 UU 35/2014: (1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). (2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).belum lagi pada saat persidangan kenapa saksi salah satu saksi disumpah untuk memberikan kesaksian dan mengapa terdakwa tidak disumpah ini kan tidak adil.

“Nah kalau dituntut 3 bulan dan mungkin juga vonisan hakim sama dengan tuntutan jaksa, bisa bebas dong, percuma sidang ini makan waktu panjang kami keluarga korban merasa kecewa terhadap tuntutan jaksa tersebut dan akan mendatangi kantor kejaksaan Kota Tasikmalaya untuk bertanya langsung kepada kepala kejaksaan” jelas orang tua korban. LSiadari

Share15Tweet9SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Kepala Desa Parsorminan 1 Berupaya Melakukan Suap…!!!

Indigonews.id
28 Agustus 2025 | 19:04 WIB
15

INDIGONEWS - Terkait tidak diberdayakannya Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Bendahara, Kepala Desa Parsorminan 1, Fridey Pakpahan berupaya coba suap...

Read more
Berita

Berawal Kebohongan Akhirnya Kepala Desa Parsorminan I Mengakui…!!!

Indigonews.id
28 Agustus 2025 | 09:42 WIB
15

INDIGONEWS - Kepala Desa tidak bisa belanja Dana Desa (DD) tanpa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) karena pengadaan barang dan jasa...

Read more

Discussion about this post

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba