Tasikmalaya | Indigonews – Orang tua korban kekerasan terhadap anak dibawah umur berang dan tidak terima akan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya membacakan tuntutan 3 bulan kepada tersangka berinisial K warga jalan Ahmad Yani, Kampung Cibogor, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes pada persidangan di PN Tasikmalaya Kota, Senin (1/4/2019).
“Pelaku kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur hanya di tuntut 3 bulan oleh jaksa.ada apa ini ?” kesal Asep Kurniawan orang tua korban.
Anehnya, proses hukum yang teregister sebagai laporan di Polresta Tasikmalaya tertanggal 30 Oktober 2018 dalam BAP bahwa tersangka/pelaku memukul korban dengan menggunakan cincin mata batu akik sehingga dikepala korban terdapat luka memer sesuai hasil visum.
“Namun setiap gelar persidangan cincin batu akik sebagai alat bukti kekerasan yang digunakan tersangka memukul korban hingga mengalami luka dan benjolan memar tidak pernah diperlihatkan” urai Asep.
“Aneh jaksa ini membacakan tuntutannya tidak terdengar suaranya, tidak seperti jaksa lain saat membacakan tuntutan terhadap para pelaku pidana, kuat di duga oknum jaksa ini telah menerima sesuatu dari pihak terdakwa, sudah molor sidang dua kali, disinyalir sebelum sidang jaksa melakukan pertemuan dengan PH terdakwa” tegas Asep.
Naluri seorang ayah, Asep meminta Jamwasda dan Kepala Kejaksaan (Kakejari) Kota Tasikmalaya kiranya dapat memberikan kejelasan tentang tuntutan JPU terhadap terdakwa dimana diduga terindikasi oknum jaksa ini sebagai oknum jaksa nakal, bukankah sudah jelas perbuatan dalam dakwaan bukannya menuntut malah dalam tuntutannya banyak membela terdakwa.
“Saya sudah baca undangan Undang-Undangnya, bukankah undangan undang pelaku kekerasan fisik terhadap anak itu telah jelas diatur sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi; eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual; penelantaran; kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan; ketidakadilan; dan perlakuan salah lainnya” tandasnya.
Tambahnya, Menurut yurisprudensi yang dimaksud dengan kata penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Contoh “rasa sakit” tersebut misalnya diakibatkan mencubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.
Pasal yang Menjerat Pelaku Penganiayaan Anak pasal tentang penganiayaan anak ini diatur khusus dalam Pasal 76C UU 35/2014 yang berbunyi: Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Sementara, sanksi bagi orang yang melanggar pasal di atas (pelaku kekerasan/peganiayaan) ditentukan dalam Pasal 80 UU 35/2014: (1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). (2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).belum lagi pada saat persidangan kenapa saksi salah satu saksi disumpah untuk memberikan kesaksian dan mengapa terdakwa tidak disumpah ini kan tidak adil.
“Nah kalau dituntut 3 bulan dan mungkin juga vonisan hakim sama dengan tuntutan jaksa, bisa bebas dong, percuma sidang ini makan waktu panjang kami keluarga korban merasa kecewa terhadap tuntutan jaksa tersebut dan akan mendatangi kantor kejaksaan Kota Tasikmalaya untuk bertanya langsung kepada kepala kejaksaan” jelas orang tua korban. LSiadari
Discussion about this post