Tasikmalaya | Indigonews – Aneh bin ajaib kinerja Jaksa di PN Tasikmalaya, Tersangka pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur hanya dituntut 3 bulan.
Erik Sihombing,SH selaku pengacara korban merasa adanya kejanggalan atas jalanya sidang sampai penyampaian tuntutan oleh JPU sisi lain dirinya juga pertanyakan barang bukti berupa satu buah batu akik yang tidak dimunculkan dalam persidangan.
“Bahwa setiap orang harus diperlakukan sama dihadapkan hukum, mau itu orang kaya maupun masyarakat yang tergolong tidak mampu, seharusnya jaksa lebih dapat menggali hal-hal yang memberatkan si pelaku, bukan malah hal-hal yang meringankan si pelaku, anehnya lagi cincin batu akik yang sempat mendarat dikepala korban tak bisa dimunculkan oleh kepolisian, kejaksaan, bahkan di meja hijau, padahal kepala korban mengalami bengkak sampai ada muncul benjolan karena cincin tersebut dan itu sudah ada berkas hasil visumnya” kesal Erik.
Tambahnya, dalam persidangan si terdakwa mengatakan bahwa pihak korban tidak mau mediasi, siapa bilang dan itu keterangan yang mengada ada, di Polres Kota Tasikmalaya pernah ada mau mediasi tapi pihak pelaku tidak mau membayar biaya perobatan korban.
“Makanya mediasi gagal, kemudian jaksa juga pernah menghubungi saya selaku pengacara korban, jaksa menghubungi saya melalui pesawat telepon agar dilakukan mediasi, namun mediasi tak pernah ada, hanya pepesan kosong alias wacana semata, dalam hal ini terkesan dari pihak saya (korban) tidak membuka ruang untuk mediasi itulah isu nya padahal kami selalu menunggu untuk mediasi selama 6 bulan ini sebelum sampai disidangkannya kasus ini” jelasnya.
“Saya sebagai penegak hukum sangat prihatin terhadap korban, si korban adalah anak yang berprestasi disekolahnya, jago main bola, akibat kejadian ini kondisi fisikis korban terguncang bersekolahpun seolah sudah tidak fokus lagi, bermain bola pun sudah terlihat sudah tidak bersemangat lagi inilah dampaknya bahwa kekerasan terhadap anak di bawah umur itu sangat biadab, mari kita serukan STOP KEKERASAN TERHADAP ANAK” tegas Erik mengakhiri. LSiadari
Discussion about this post