Siantar | Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar, Sepriandison Saragih resmi diberhentikan tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dengan nomor Putusan 41- PKE – DKPP/III/2019.
Dalam putusam jelas dijabarkan bahwa Sepriandi Saragih masih menjabat sebagai Wakil Ketua II DPC Partai Demokrat Pematangsiantar periode 2017 – 2022 hal ini juga dipersaksikan Ketua KPU Pematangsiantar pada persidangan DKPP tertanggal 19 Maret 2019.
Namun saksi pengadu menjelaskan bahwa Sepriandi ikut dilantik sebagai bendahara V DPC Partai Demokrat Pematangsiantar pada tanggal 18 November 2017.
Menimbang pengaduan DKPP menyatakan Sepri terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu, dan meminta kepada Bawaslu RI supaya melaksanakan putusan DKPP paling lama 7 hari setelah putusan.
Sepri melalui pesan multi media Whats App (WA) menjelaskan bahwa dalam persidangan DKPP tidak pernah mempertimbangkam eksepsi yang diberikanya sehingga putusan DKPP seakan akan tidak objektif tetapi bak sudah merupakan pesanan orang tertentu untuk menjatuhkan dirinya sebagai Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar, Rabu (10/4/2019)
“Iya. ini tdk obyrktif dan tidak berkeadilan. semua bukti, ket dlm sidang kesimpulanku tdk dipertimbangkan majelis. dan kasus yg mirip dgnku dinpapua hanya diberhentikan sementara. sdgkan aku jls tdk pernah jd pengurus parpol dan sdh ada surat parpol yg ku ajukan bukti tp tak dihiraukan majelis. ini ada apa. sungguh ngak benar ini dkpp” jelas Sepri.
Atas putusan DKPP yang dinilai tidak objektif, Sepri rencana paling lama minggu depan akan melakukan uji putusan ke MK.
“Mgu ini atau paling lama senin aku akan ajukan ke mk terkait putusan dkpp ini” tegasnya. Red01
Discussion about this post