Simalungun | Indigonews – Tandan buah sawit mentah atau kurang layak panen, marak terjadi dipaksakan dipanen dikebun Unit Usaha Aek Nauli, PTPN IV Medan, Kecamatan Ujung Padang yang dilakukan Buruh Harian Lepas (BHL) disaat bekerja.
Hal ini terjadi ditempat pengumpul hasil afdeling III, Unit usaha kebun Aek Nauli, Blok 96, yang tidak jauh dari Kantor Afdeling, buah sawit mentah alias kurang masak, telah berjejer, tumpukan buah sawit yang diambil pemanen BHL, dengan kode nomor buah sawit yang telah dituliskan, nomor dengan abjad.
“Tidak masalah pak, dibolehkan kami untuk mengambil buah sawit mentah,” sebut pria berbaju kumal yang mengaku BHL, tidak mau namanya disebut saat ditanyai, Rabu(9/4/2019).
Begitu juga diakui sesama rekannya bermarga Sibuea, yang mengaku BHL selama dua tahun ini, tidak mempersalakan keberadaan buah sawit mentah, yang telah diambilnya.
“Terkait temuan buah mentah di TPH TT 98 afd 3 AEN, perlu diketahui bahwa blok dengan TT 98 dan 99 direncanakan akan di replanting dalam waktu dekat sehingga panen di 98 dan 99 harus dioptimalkan / dimaksimalkan agar capaian produksi juga maksimal termasuk pemotongan buah mentah yg dikategorikan sebagai buah rampasan dan tidak memenuhi kriteria matang panen.Terima kasih,” sebut Ansari selaku Maneger Unit ulUsaha Kebun Aek Nauli, melalui Whatsappnya.
Saat ditanyai, terkaid pencapaian Rendeman dengan fraksi Nol dari blok 96 98, seluas 200 ha terkait hasilnya namum menejer mengakui tidak ada masalah.
“Gak ada masalah dgn capaian rendemen,” ucapnya.
Disinggung, terkaid pekerja pemanen status BHL, apakah sudah mengikuti pelatian SMK3 dan APD apakah sudah dilaksanakan.
“Terkait pemanen yg tidak mengenakan APD saat bekerja, perlu diberitahukan bahwa seluruh pemanen telah menerima APD yg termasuk dalam sarana dan prasarana panen serta sudah dilakukan sosialisasi kepada seluruh pemanen tentang SMK3 dan penggunaan APD pada saat bekerja. Dan sanksi bagi pemanen yg tdk mengenakan APD pada saat bekerja diberikan teguran lisan dan apabila terjadi temuan berulang maka akan diberikan teguran tertulis. Temuan abg mengenai pemanen yg tidak mengenakan APD akan kami tindak lanjuti. Terima kasih. Info selanjutnya hubungi Staf SDM & Umum Aen, tks,” tutupnya.
Hal ini perlu menjadi tinjauan Direktur Produksi maupun Direktur SDM serta Direktur Utama akan kinerja menejer kebun unit yang diduga memaksakan BHL untuk memanen sawit tak layak produksi hanya untuk penuhi kewajiban bruto panen. TPanjaitan
Discussion about this post