Siantar | Indigonews – Berdasarkan Keputusan Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI), Nomor 41-PKE-DKPP/III/2019 Tentang Proses pemeriksaan Sepriandison Saragih dan pemberhentian beliau sebagai Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar. Jumat, 12 April 2019.
Institute Law And Justice atau yang sering dikenal dengan singkatan ILAJ merasa terpanggil untuk menyikapi persoalan ini.
“Kami dari ILAJ menilai/menduga keputusan yang dikeluarkan DKPP RI abal-abal, dikarenakan ada beberapa proses yang tidak lazim terjadi dalam proses pemeriksaan atau persidangan tersebut”, terang Fawer Full Fander Sihite sebagai Ketua ILAJ.
ILAJ membaca seluruh putusan yang sudah dikeluarkan oleh DKPP RI, dalam putusan tersebut sudah sangat jelas bagaimana seluruh tuduhan saudara pengadu dibandah dengan jelas oleh saksi dari Sdr. Sepriandison Saragih, namun tidak direspon baik oleh DKPP RI.
“Sdr. Togar Sitorus pun selaku ketua DPC Partai Demokrat sudah menyampaikan secara resmi, bahwa Sdr. Sepriandison Saragih bukan pengurus paratai demokrat kota Pematangsiantar, apakah ini masih kurang bagi DKPP RI? Karena inilah pernyataan yang paling ditunggu seharusnya” tegas Fawer dengan raut wajah kesal atas keputusan DKPP RI.
Nama Sdr. Sepriandison Saragih juga berbeda dengan nama yang ada di SK DPC Partai Demokrat, dengan alasan ini sangat wajar ILAJ menduga keputusan DKPP RI bernuansa Abal-Abal atau subyektif.
“Kami dari ILAJ masih sangat berharap DKPP RI untuk meninjau ulang keputusan tersebut agar terjadi penegakan hukum yang jelas, dan kepada Sdr. Sepriandison Saragih kami berharap agar segera melakukan upaya hukum atau melakukan Banding ke Mahkama Konsitusi Republik Indonesia” tutupnya. Red01
Discussion about this post