Jakarta | Indigonews – Menilik dan menakar keseriusan Moratorium pengiriman Tenaga kerja Migran ke Timur Tengah sungguh miris rasanya melihat kemajuan jaman saat ini, dimana dijaman milenium sekarang masih ada jual beli manusia sebagai buruh atau bisa kita katakan budak.
Hal ini yang sangat bertentangan dengan dasar Negara kita Pancasila. Demikian dikatakan seorang aktivis pemerhati Tenaga kerja Luar negri yang biasa dipanggil dengan sebutan Roy dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat, yang mana dalam kesempatan ini beliau menyuarakan tentang pengiriman tenaga kerja wanita ke Timur tengah.
“Dimana saat ini ratusan bahkan ribuan tenaga kerja wanita ini di pekerjakan disana layak nya seorang budak, yang mana diperkerjakan namun tidak diberikan upah nya, bahkan mendapat perlakukan yang kasar, hingga menganiaya sang pekerja, hal ini sangat bertentangan perkembangan jaman saat ini, bahkan dilarang didalam agama serta Undang undang” ucapnya.
Untuk itu sudah selayak nya pemerintah mempertegas dan berlaku adil kepada para Perusahaan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia, agar tegas dalam mengambil sikap, bahkan bila perlu menutup atau menarik ijin usaha perusahaan pelaku pelanggaran Peraturan Menteri Tenaga kerja No 22 tahun 2014, dan perimtah tentang isi Moratoruim pengiriman tenaga kerja ke Timur tengah. Seperti yang dilakukan oleh PT. Assami Ananda Mandiri, yang mana sudah melanggar Moratoruim tersebut.
“Saat ini kami menyikapi terkait dengan laporan salah seorang TKW/ PMI yang bernama Oneng binti sahmidi toha, yang sudah diberangkatkan ke Dubai melalui jalur perorangan” ujarnya.
Namun Oneng ini tidak mendapat kan pekerjaan menetap disana, hingga dia slalu diperjual belikan pada majikan yang satu ke majikan yang lain nya.
Hal ini mungkin terjadi karena sang tenaga kerja ini tidak mendapatkan pelatihan dan pelajaran ketika sebelum diberangkatkan dan dapat dibuktikan dengan ucapan Oneng.
Dia tidak dapat dipekerjakan majikan nya karna tidak dapat memasak ala Restaurant, hingga dikembalikan lagi ke Agency nya di luar negri.
“Oleh sebab itu maka perlu kita mempertanyakan lagi akan sikap tegas dari pemerintah ini, terkait dengan pelaksanaan semua regulasi yang telah dikeluarkan, tentang TKI ini” cetusnya.
Yang mana para pelaku Usaha ini harus menurutinya. Jangan bersikap hanya mengambil keuntungan namun tidak mengindahkan semua hak hak akan si pekerja itu.
“Dan hal ini dibuktikan dengan bukan saja hanya PT Assami ananda ini yang melakukannya, dalam berkas laporan dan permohonan bantuan yang ada pada kami, sama hal nya juga kami terima dari Seorang TKW/ PMI bernama Esah, yang dikirim oleh PT. Putra Timur Mandiri yang berkantor di Condet” sambungnya.
“Dan masih banyak Pelaku usaha lain nya yang masih kami dalami dan minta agar mereka segera mengembalikan para Pekerja ini ke Indonesia, untuk menghindarkan kejadian yang tidak kita inginkan dan tindakan melawan hukum terjadi kepada Para pekerja migran di luar negri sana” lanjutnya.
“Demikian juga ketika media ini melakukan konfirmasi tertulis, karna pihak perusahaan tidak menerima wartawan untuk konfirmasi langsung, mereka juga tidak mempergunakan hak jawab nya, dan tidak membalas surat konfirmasi yang telah dikirimkan langsung” Dino’S
Discussion about this post